Beredar Baliho di Malang Ajak Wanita Pesta Miras 

Begitu diketahui baliho tersebut tak berizin, petugas Satpol PP lantas menurunkannya. 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:25 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Malang - Sebuah baliho di Kota Malang diturunkan petugas Satpol PP lantaran berisi ajakan para wanita lakukan pesta miras baru-baru ini. baliho besar ini sebelumnya terpasang di sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang sisi timur. 

Alasan penurunan karena reklame tak mengantongi izin dan pajak. Diketahui reklame itu milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

BERITA TERKAIT:
Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pemandu Lagu Dibubarkan Satpol PP
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Jepara Tetap Boleh Beroperasi 
Selama 2023, Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum
BNNP Jateng dan Satpol PP Bersinergi Wujudkan "Semarang Bersinar"

Dalam baliho reklame itu tertulis jelas. "Women Day Private Party". "Khusus wanita dewasa 18+". "Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol". Lalu tertulis pula "HTM Rp100 Ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake."

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan, mereka mendapat aduan dari masyarakat yang menilai reklame itu tak layak dipasang karena mengandung ajakan negatif.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat izin pemasangan reklame. 

Begitu diketahui baliho tersebut tak berizin, petugas Satpol PP lantas menurunkannya. 

"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," kata Rahmat. 

Rahmat menuturkan, dalam kasus ini selain reklame belum memiliki izin dan membayar pajak. Reklame ini diduga kuat melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur bagaimana standar pemasangan.

Seperti pada Pasal 23, reklame harus memenuhi standar etik, estetis, fiskal, administrasi dan keselamatan.

"Seperti yang dimaksud pada huruf A, etik yaitu isinya tidak mempertentangkan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Menjaga norma kesopanan yang artinya tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Rahmat. 

Soal reklame itu sejak kapan terpasang, Rahmat mengaku tidak mengetahui secara pasti. Tetapi mereka bergerak atas aduan dari masyarakat. Apalagi diketahui pemasangan baliho itu juga menyalahi sejumlah aturan.

"Kalau kapan dipasang, saya kurang tahu. Intinya itu tak ada izin dan pajak, kemudian tempat terlarang, terus ada yang profokatif dan Sara. Itu memang langsung kita copot," tutur Rahmat.

***

tags: #satpol pp #malang #pesta miras #baliho

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI