Soal Ajakan Pesta Miras, Ini Penjelasan Pemilik Club Hiburan di Malang 

"Sebenarnya kami ingin membantah isu jika di Twenty merupakan tempat bertransaksi narkoba, paradigma itu yang ingin kami klarifikasi."

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:04 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Malang - Pemilik club hiburan malam yang memasang baliho berisi ajakan wanita lakukan pesta miras akhirnya bersuara. Pemilik Twenty Karaoke and Resto, Henry Setiawan mengaku baliho bertuliskan‘Womens Day Private Party-Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol’ ada kesalahan penulisan.

“Sebenarnya baliho itu hanya untuk promosi saja, salah penulisan,” katanya, Jumat (26/8/22).

BERITA TERKAIT:
Asyik Pesta Miras, Lima Remaja di Kudus Dicokok Polisi 
Lima Remaja Jepara Digelandang di Mapolsek Kudus karena Pesta Miras di Balai Jagong
Malam Minggu, Sejumlah Pemuda Diringkus Aparat Polres Jepara karena Asyik Pesta Miras
Viral! Siswa SMK di Grobogan Pesta Miras, Ada Gurunya Juga 
Habis Pesta Miras, Pria di Jepara Bacok Teman Nongkrongnya karena Tak Terima dengan Ucapan Kasar 

Menurut Henry, pemasangan baliho tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa Twenty Karaoke and Resto bebas dari narkoba. “Izin kami sudah lengkap, sebenarnya kami ingin membantah isu jika di Twenty merupakan tempat bertransaksi narkoba, paradigma itu yang ingin kami klarifikasi,” bebernya.

baliho tersebut ternyata sudah terpasang hampir satu pekan di Stadion Gajayana Malang. Pihak Twenty memasang melalui penyedia iklan.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya sebuah baliho di Kota Malang diturunkan petugas Satpol PP lantaran berisi ajakan para wanita lakukan pesta miras baru-baru ini. 

baliho besar ini sebelumnya terpasang di sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang sisi timur. 

Alasan penurunan karena reklame tak mengantongi izin dan pajak. Diketahui reklame itu milik sebuah tempat hiburan malam di daerah jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.

Dalam baliho reklame itu tertulis jelas. "Women Day Private Party". "Khusus wanita dewasa 18+". "Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol". Lalu tertulis pula "HTM Rp100 Ribu, Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake."

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengungkapkan, mereka mendapat aduan dari masyarakat yang menilai reklame itu tak layak dipasang karena mengandung ajakan negatif.

Mereka kemudian berkoordinasi dengan pihak perizinan (Disnaker-PMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat izin pemasangan reklame. 

Begitu diketahui baliho tersebut tak berizin, petugas Satpol PP lantas menurunkannya. 

"Kami menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Setelah kami dapat jawaban dari perizinan dan Bapenda bahwa itu tak ada izin dan pajak, teman-teman langsung bergerak mencopot reklame itu," kata Rahmat. 

***

tags: #pesta miras #baliho #malang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI