Antisipasi Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Lakukan Mitigasi Kenaikan Tarif Angkutan

Harga avtur, dijamin Menhub akan tetap sehingga tidak menambah biaya operasional maskapai.

Senin, 29 Agustus 2022 | 22:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Adanya rencana penetapan kebijakan baru terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar, membuat pemerintah kini sedang melakukan mitigasi kenaikan harga angkutan darat dan laut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan hal itu saat berada di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/20202.

BERITA TERKAIT:
Subsidi BBM dan PSO Bikin Harga Tiket Kereta Api Makin Terjangkau
Beredar Wacana Pertalite Dibatasi per 1 Oktober 2024
Pemkot Semarang Kenalkan Hasil Riset BRIN, Petasol Pengganti Bio Solar 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi BBM Selama Lebaran Aman dan Lancar
Konsumsi BBM Pertamina Capai Titik Tertinggi di H-1 Idulfitri

Karena di darat sudah dinyatakan kendaraan umum tidak dikenakan kenaikan, menurut Budi Karya di darat relatif tak terdampak. “Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat. Tetapi kan darat sudah dinyatakan kendaraan umum itu tidak dikenakan. Jadi Insya Allah yang di darat relatif tidak terdampak,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah skema terkait perubahan kebijakan harga BBM subsidi yakni Pertalite dan solar agar kuota BBM yang disubsidi pemerintah dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun agar sesuai dengan pagu APBN Tahun 2022.

Budi memastikan untuk transportasi udara, maskapai masih mampu memberlakukan tarif penerbangan murah meskipun ada wacana kebijakan baru harga BBM.

Harga avtur, dijamin Menhub akan tetap sehingga tidak menambah biaya operasional maskapai. Selain itu, pemerintah daerah telah memberikan dukungan kepada maskapai dengan jaminan okupansi atau jaminan keterisian pesawat.

“Guarantee (jaminan) bahwa okupansi di atas 60 persen. Kita tahu kalau pesawat itu (okupansi) di bawah 60 persen, mereka rugi. Ini mereka minta guarantee. Paling tidak bisa blockseat. Tapi kalau ternyata okupansi pesawat itu lebih dari 60 persen, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang,” jelasnya.

Tambahan bantuan sosial dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun, pada Senin (29/8) telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam tambahan bansos itu, terdapat bantuan bagi angkutan umum, melalui pemerintah daerah, yakni alokasi dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Tambahan bansos lainnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
 

***

tags: #bahan bakar minyak #menteri perhubungan #angkutan umum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI