Polisi Gerebek Tempat Penimbunan Solar di Rembang, Sehari Bisa 200 Liter 

“Dalam sehari NE bisa menimbun sekitar 200 liter solar,” imbuh AKBP Dandy.  

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Rembang - Aksi penimbunan solar di Desa Balungmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang berhasil digagalkan POlres Rembang, baru-baru ini. Dari aksi ini polisi menemukan 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi. 

Dari pengakuan salah satu tersangka, NE, dalam sehari pelaku bisa menimbun hingga 200 liter.
 
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, aksi penimbunan itu terendus lewat aduan warga setempat yang curiga atas aktivitas para pelaku. Akhirnya, pihak Polres Rembang pun mendalami kasus tersebut dan kemudian menemukan ribuan liter solar bersubsidi di salah satu rumah tepatnya di Desa Balungmulyo, Kragan.
 
NE semula memang berprofesi sebagai penjual solar di SPBU. Dari sanalah solar itu selanjutnya ia timbun dan dijual ke SR selaku pengepul. Namun, saat ini SR masih diburu lantaran kabur usai aksinya terendus.
 
Lebih lanjut, AKBP Dandy menambahkan, NE, kemudian menjual solar bersubsidi itu ke SR seharga Rp. 5.800. Padahal harga aslinya Rp. 5.150. Sehingga, mendapat keuntungan sekitar Rp. 650. 

BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Penimbun Solar Subdidi di Salatiga, Punya 19 Plat Nomor Kendaraan
Polda Jateng Grebek Tempat Penimbunan Solar di Wonogiri
Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Terbongkar di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polisi Dalami Peran 10 Orang dalam Kasus Gudang Solar Subsidi di Genuk Semarang

“Dalam sehari NE bisa menimbun sekitar 200 liter solar,” imbuh AKBP Dandy.
 
Selain itu, NE juga diketahui memiliki usaha penggilingan padi. Dari situlah NE memanfaatkannya untuk menimbun solar dengan dalih untuk bahan bakar mesin penggilingannya.

“Terkait status rumah saat ini dari keterangan pemilik hanya untuk penitipan solar-solar tersebut. Sementara, untuk praktik penimbunan sudah dimulai sejak Agustus,” jelas AKBP Dandy Dandy Ario Yustiawan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

***

tags: #penimbunan #solar #rembang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI