Polisi Gerebek Tempat Penimbunan Solar di Rembang, Sehari Bisa 200 Liter
“Dalam sehari NE bisa menimbun sekitar 200 liter solar,” imbuh AKBP Dandy.
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Aksi penimbunan solar di Desa Balungmulyo, Kecamatan Kragan, Rembang berhasil digagalkan POlres Rembang, baru-baru ini. Dari aksi ini polisi menemukan 4.000 liter atau 4 ton solar bersubsidi.
Dari pengakuan salah satu tersangka, NE, dalam sehari pelaku bisa menimbun hingga 200 liter.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, aksi penimbunan itu terendus lewat aduan warga setempat yang curiga atas aktivitas para pelaku. Akhirnya, pihak Polres Rembang pun mendalami kasus tersebut dan kemudian menemukan ribuan liter solar bersubsidi di salah satu rumah tepatnya di Desa Balungmulyo, Kragan.
NE semula memang berprofesi sebagai penjual solar di SPBU. Dari sanalah solar itu selanjutnya ia timbun dan dijual ke SR selaku pengepul. Namun, saat ini SR masih diburu lantaran kabur usai aksinya terendus.
Lebih lanjut, AKBP Dandy menambahkan, NE, kemudian menjual solar bersubsidi itu ke SR seharga Rp. 5.800. Padahal harga aslinya Rp. 5.150. Sehingga, mendapat keuntungan sekitar Rp. 650.
BERITA TERKAIT:
Polisi Amankan Penimbun Solar Subdidi di Salatiga, Punya 19 Plat Nomor Kendaraan
Polda Jateng Grebek Tempat Penimbunan Solar di Wonogiri
Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Terbongkar di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polisi Dalami Peran 10 Orang dalam Kasus Gudang Solar Subsidi di Genuk Semarang
“Dalam sehari NE bisa menimbun sekitar 200 liter solar,” imbuh AKBP Dandy.
Selain itu, NE juga diketahui memiliki usaha penggilingan padi. Dari situlah NE memanfaatkannya untuk menimbun solar dengan dalih untuk bahan bakar mesin penggilingannya.
“Terkait status rumah saat ini dari keterangan pemilik hanya untuk penitipan solar-solar tersebut. Sementara, untuk praktik penimbunan sudah dimulai sejak Agustus,” jelas AKBP Dandy Dandy Ario Yustiawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
***tags: #penimbunan #solar #rembang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemprov Jateng Bagikan 28 Mesin Pompa Air, Banjir Rob Sayung Demak Surut
14 Juni 2025

Telkomsel Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Era 5G di Sektor Manufaktur
13 Juni 2025

5.000 Pelari Meriahkan Smartfren Run 2025
13 Juni 2025

Wagub Jateng Tinjau Penanganan Banjir Rob Sayung Demak
13 Juni 2025

Yoyok Sukawi Ancam Pecat Pelaku Mafia Bola
13 Juni 2025

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025