Digerebek Polisi, Para Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri

Anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago.

Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Mojokerto - Menindaklanjuti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian, Anggota Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, membubarkan judi sabung ayam di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan Polresta Mojokerto mendukung komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian. “Baik itu judi darat, judi online dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegasnya, dilansir dari TB news, Selasa (30/8/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi Bubarkan Tempat Judi Sabung Ayam di Sidoarjo
Polisi Berantas Perjudian dengan Membongkar Lima Arena Sabung Ayam di Jember
Seorang Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabung Ayam 
Polisi Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Sponsor Tawuran Gangster di Semarang
Sebanyak 60 Tersangka Kasus Perjudian Diringkus Polisi

Kapolresta meneruskan Pembubaran judi sabung ayam tersebut dari informasi masyarakat atas maraknya judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Jetis. Anggota Polsek Jetis langsung melakukan pengecekan ke arena judi sabung ayam yang berada di pekarangan dekat aliran sungai.

“Hasilnya, anggota Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan motor diamankan. Namun saat sampai arena judi sabung ayam, para penjudi sudah melarikan diri. Anggota sampai melakukan pengejaran terhadap para penjudi, sehingga hanya barang bukti yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam menambahkan, dari arena judi sabung ayam diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, empat ekor ayam jago, kandang, jam dinding, tirai, beberapa sandal, dan empat unit sepeda motor.

“Barang-barang itu diduga milik pelaku dan penonton judi sabung ayam,” sambungnya.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kasi Humas menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi seluruh bentuk aksi perjudian, termasuk sabung ayam. Pemberantasan bakal dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyakit masyarakat tersebut.

***

tags: #perjudian #sabung ayam #jawa timur #listyo sigit prabowo #kapolri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI