Merasa Dirugikan, Salah Satu Pemilik Tenant Layangkan Somasi ke KITB

Bila surat somasi itu tidak ditanggapi, kuasa hukum The Kongdan Resto & Cofe akan melakukan sejumlah langkah-langkah.

Sabtu, 03 September 2022 | 12:59 WIB - Ragam
Penulis: UJ . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Batang- Merasa dirugikan, pemilik The Kongdan Resto & Co melayangkangkan surat somasi kepada PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Somasi itu dilayangkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya yang diwakili Juhara Sulaeman melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata. 

Somasi itu dilayangkan, karena Koperasi Bhakti Makmur Jaya selaku pemilik The Kongdan Resto & Co merasa dirugikan karena pihak KITB tidak melaksanakan kewajiban relokasi resto tersebut. 

BERITA TERKAIT:
Di CJIBF, Pemprov Jateng Tawarkan 17 Peluang Investasi Kepada Investor
Resmikan Pabrik Samator di KITB, Nana Sudjana: Upaya Turunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran
Resmikan Operasional KITB, Presiden Jokowi Berharap Jadi Solusi Investasi Dunia
Presiden Jokowi Resmikan KITB, Diyakini Bakal Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Nana Sudjana Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu ke Amerika

Dalam surat tersebut disebutkan "Dengan ini menyampaikan Somasi Pertama kepada saudara terkait dengan tidak dilaksanakanya kewajiban relokasi Kongdan Resto & Co oleh PT Kawasan Industri Terpadu Batang (selanjutnya disebut dengan KITB) kepada klien kami sehingga menyebabkan klien kami mengalami kerugian yang besar," bunyi surat somasi tersebut. 

Surat somasi tersebut dilayangkan ke pengelola Proyek Strategis Nasional KITB di Kantor Marketing Gallery dukuh Pelabuhan Desa Ketanggan Gringsing Batang Jawa Tengah.

Kuasa hukum Osward Febby Lawalata yang diberi kuasa dari Juhara Sulaeman mengatakan somasi tersebut dilayangkan dikarenakan tidak dilaksanakanya kewajiban relokasi Kongdan Resto dan Cofe oleh PT. Kawasan Industri Terpadu Batang, sehingga menyebabkan kerugian besar yakni Rp 6.415.700.000. Ia juga meminta adanya ganti rugi, dengan tenggang waktu 14 hari sejak menerima surat somasi tersebut.

“KITB adalah jualan Pemerintah Pusat yang dalamnnya terdapat Presiden langsung, Kemenkomarinvest, Kemenko Perekonomian, Kementerian Invetasi BKPN dan Kementerian BUMN sehingga masuk dalam Proyek Strategis Nasional, namun sangat disayangkan manakala managemen tak becus dalam pengelolaan kawasan industri tersebut, jangan harap bisa mendatangkan PMA untuk berinvestasi, investor lokal saja sudah dikhianati dengan kerugian lebih dari 6 miliar rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya telah terjadi kesepakatan relokasi The Kongdan Resto dan Cofe yang ditandatangani bersama Juhara Sulaeman dengan pihak pemegang saham KITB yakni PT. PP. Namun hingga berakhirnya tenggat kesepakatan, relokasi tersebut tidak kunjung direalisasikan. 

Bila surat somasi itu tidak ditanggapi, kuasa hukum The Kongdan Resto & Cofe akan melakukan sejumlah langkah-langkah termasuk mengadu ke Presiden Joko Widodo, Menko Marvest, Menteri BUMN, dan Menteri Investasi BKPN hingga upaya hukum kepailitan.

***

tags: #kawasan industri terpadu batang #investor #proyek strategis nasional #relokasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI