Terlibat Penimbunan Solar, ASN di Kudus Diberhentikan Sementara

“Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses,” ujarnya di Kudus, Selasa. 

Selasa, 06 September 2022 | 22:28 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Seorang oknum ASN di Kabupaten Kudus terlibat kasus penimbunan BBM jenis solar. Menyikapi hal ini Bupati Kudus Hartopo menyatakan ASN tersebut diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukumnya. 

“Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses,” ujarnya di Kudus, Selasa. 

BERITA TERKAIT:
Purna Tugas, 101 PNS di Pemkot Semarang Terima SK Pensiun
Wamenag Ingatkan ASN Kemenag Terus Mengabdi kepada Masyarakat
Halal Bihalal ASN, Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan
Kebijakan Baru, Tunjangan Guru ASN Akan Langsung Ditransfer ke Rekening
Wakil Bupati Sukoharjo Minta ASN Berikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Ia mengakui masih menunggu soal kepastian status hukumnya saat ini, apakah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi.

Hal itu, sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pegawai.

Padahal, imbuh dia, sebelumnya para ASN sebelum dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.

Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berdasarkan rilis Polda Jateng, disebutkan pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN di Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Sementara itu, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah solar mencapai 12 ton.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan “police line”. 

Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon yang digunakan untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut.

***

tags: #asn #kudus #penimbunan #bbm #solar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI