Bukannya Bantu Padamkan Api saat Kebakaran, Pria Ini Justru Lakukan Pelecehan Seksual

Pelaku berinisial HH berusia 32 tahun tersebut sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rabu, 07 September 2022 | 14:26 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Seorang pria inisial HH (32) ditangkap Polsek Metro Setiabudi lantaran diduga melakukan asusila ketika sedang terjadi kebakaran di Jalan Minangkabau Dalam RT 008/ RW14, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Suparmin telah diamankan polisi. “Pelakunya sempat kita amankan di Polsek, tadi dilimpahkan ke Polres,” tuturnya, Selasa (6/9/2022).

BERITA TERKAIT:
KAI Daop 4 Semarang Berkomitmen Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api
Oknum Guru Olahraga di Bekasi Ditangkap karena Diduga Lecehkan Murid
Polisi Tangkap Oknum Pendeta terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Polisi Ungkap Kronologi Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri di Bekasi
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Dijelaskan Suparmin, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (4/9/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB saat pelaku dan korban melihat kebakaran itu. Saat itu korban tak merasa disentuh lantaran banyak yang bersenggolan di lokasi tersebut.

Namun setelah pelaku melakukan ketiga kalinya memegang area pribadi, korban langsung berteriak, kata Kompol Suparmin. Mendengar teriakan korban, para warga yang berada di lokasi langsung mengeroyok pelaku sehingga mendapat luka ringan.

Adapun saat ini pelaku berinisial HH berusia 32 tahun tersebut sudah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban berinisial KWL (20 tahun) akan dikoordinasikan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres karena korban belum membuat laporan.

“Saat ini korban belum visum, belum bikin laporan juga,” tukasnya.

***

tags: #pelecehan seksual #kebakaran #polsek metro setiabudi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI