Tak Ditahan, Pelaku Asusila saat Kebakaran di Setiabudi Dikenakan Wajib Lapor
Kompol Suparmin membenarkan bahwa terduga pelaku tindak asusila di Setiabudi tak di tahan.
Kamis, 08 September 2022 | 08:00 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Terduga pelaku tindak asusila berinisial HH tidak ditahan oleh polisi. Sebagai gantinya, HH dikenakan sanksi wajib lapor. Sebelumnya, HH diduga melakukan tindak asusial terhadap seorang perempuan inisial KWL (22) di lokasi kebakaran, Jalan Minangkabau Dalam, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Suparmin membenarkan bahwa terduga pelaku tindak asusila di Setiabudi tak di tahan.
BERITA TERKAIT:
Diduga Lecehkan Santri, Pemilik Ponpes di Jaktim Diamankan Polisi
Polrestabes Bandung Amankan Tiga Pelaku Terduga Pelecehan Turis Asal Singapura
Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap
Oknum Pelatih Futsal di Bekasi Diduga Cabuli Tiga Anak Didiknya
Seorang Pria Ditangkap Polisi terkait Kasus Pelecehan Anak Modus Hipnotis
“Kita pulangkan (terduga pelaku), kita kenakan wajib lapor saja untuk sementara, seminggu dua kali,” tutur Suparmin, Rabu (7/9/2022).
Terduga pelaku, kata dia, sempat diamankan di Polsek Metro Setiabudi usai diamankan warga di lokasi kejadian. Pertimbangan terduga pelaku dikenakan wajib lapor lantaran korban belum membuat laporan dan belum adanya bukti kuat dalam persoalan itu.
Maka dari itu, kata dia, polisi juga sempat memanggil keluarga pria yang berprofesi sebagai driver ojol itu guna memberitahu perbuatan terduga pelaku. Pria yang tinggal di kawasan Kalibata itu diharuskan wajib lapor selama dua kali seminggu atas persoalan yang dihadapinya.
“Kita panggil keluarganya, kita berikan penjelasan agar jelas dan tahu, kalau ada apa-apa kan keluarganya tahu. Nanti kita proses kalau korbanya lapor atau datang lalu maunya gimana, atau mau musyawarah,” tukasnya.
***tags: #pelecehan seksual #kebakaran #polsek metro setiabudi #tak ditahan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi "Semarang Menggugat" Tolak Efisiensi Anggaran
19 Februari 2025

TMMD Tahap I Dibuka di Kendengsidialit, Edy Supriyanta Ajak Warga Gotong Royong
19 Februari 2025

Cek Kesehatan Sebelum Dilantik, Dokter Nyatakan Kondisi Gus Yasin Prima
19 Februari 2025

MPR RI Lantik 7 Anggota PAW Masa Jabatan 2024-2029
19 Februari 2025

Mbak Ita Ditahan Selama 20 Hari di Rutan KPK
19 Februari 2025

Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Kenakan Rompi Oranye
19 Februari 2025

Polda Jateng Ungkap Puluhan Warga Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang, Kerugian Rp 450 Juta
19 Februari 2025

Anak di Jomblang Semarang Bunuh Ibunya, Sang Bapak: Ketangkap, Langsung Dimassa Aja!
19 Februari 2025

Prabowo Resmi Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendikti Saintek Gantikan Satryo Soemantri
19 Februari 2025