Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Penghadangan Mobil Walikota Cilegon

Enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang.

Kamis, 08 September 2022 | 14:49 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sedikitnya ada enam orang yang ditetapkan jadi tersangka kasus penghadangan mobil dinas Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Senin (5/9/2022) di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah memproses kejadian tersebut karena telah memenuhi unsur pidana sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Notaris di Bekasi
Sebanyak Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan
BNNP Jateng Geledah Rumah Tersangka Narkoba di Kesuben Tegal
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah di DIY
Sebanyak Tiga WNA Australia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Bali

“Enam orang tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang,” tuturnya, Kamis (8/9/2022).

Dalam hal ini, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang hendak berunjuk rasa untuk senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Imbauan dari kami kepada masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang kita. Namun, ada juga norma-norma yang harus kita patuhi. Diantaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara,” jelasnya.

Jangan sampai, lanjut dia, kendaraan dihentikan, dirusak, disandera dan lain sebagainya. Menurutnya, itu suatu pelanggaran sehingga kepolisian mengambil langkah penegakan hukum.

Diketahui pada Senin kemarin, beberapa elemen masyarakat lain menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah. Tuntutan yang dibawa massa di antaranya menolak kenaikan harga BBM yang baru saja diumumkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter sejak Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

***

tags: #tersangka #kombes pol endra zulpan #walikota cilegon #penghadangan mobil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI