Dipimpin Raja atau Ratu, Begini Sistem Pemerintahan Kerajaan Inggris
Pewaris takhta Kerajaan Inggris disebut sebagai Prince of Wales.
Jumat, 09 September 2022 | 15:13 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, London – Menyusul kabar meninggalnya Ratu Elizabeth II pada Kamis (8/9/2022), banyak yang penasaran dengan sistem pemerintahan Inggris. Selain itu, tak sedikit pula yang ingin mengetahui bagaimana seseorang terpilih menjadi pewaris takhta yang sah.
Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada Kamis (8/9/2022) di usia 96 tahun. Ia resmi menjadi Ratu Inggris pada Februari 1952 menggantikan sang ayah, Raja George VI. Terhitung, Ratu Elizabeth II memerintah kerajaan Inggris selama 70 tahun hingga menjadikannya sebagai raja terlama.
BERITA TERKAIT:
Pangeran William Dapat Tugas Baru usai Gantikan Raja Charles III yang Terdiagnosis Kanker
Sederhananya Lady Louise, Cucu Ratu Elizabeth yang Beli Mobil Bekas dengan Gajinya Jadi Tukang Kebun
Cokelat 121 Tahun di Inggris akan Dilelang, Harganya Fantastis
Meski Bukan Lagi Anggota Kerajaan, Kehadiran Harry dan Meghan Dalam Penobatan Raja Charles III Masih Dinantikan
Bawa Angin Baru di Kerajaan Inggris, Pangeran William dan Kate Middle Dinilai Pasangan Lebih Santai dan Modern
Setelah Ratu Elizabeth II wafat, takhta kerajaan Inggris pun diturunkan ke putra sulungnya, Pangeran Charles yang kini menjadi Raja Charles III. Lantas, bagaimanakah sistem pemerintahan Inggris yang dipimpin oleh Raja atau Ratu tersebut?
Menurut Britanica, kerajaan Inggris menganut sistem monarki konstitusional, di mana raja berbagi kekuasaan dengan pemerintah yang terorganisir secara konstitusional.
Fungsi utama raja atau ratu kerajaan Inggris yang berkuasa adalah sebagai kepala negara negara. Sedangkan, semua kekuatan politik berada di tangan perdana menteri selaku kepala pemerintahan dan kabinet. Atas dasar itulah baik raja maupun ratu yang berkuasa di kerajaan Inggris harus bertindak atas saran mereka, atau sebaliknya.
Dihimpun dari berbagai sumber, dalam sistem monarki kerajaan Inggris, terdapat banyak aturan yang harus dipenuhi agar seorang dari keluarga kerajaan dapat menjadi pewaris takhta yang sah.
Pewaris takhta kerajaan Inggris disebut sebagai Prince of Wales. Gelar ini diperkenalkan pertama kali oleh Raja Edward I di tahun 1301, usai penaklukan wilayah Wales.
Kemudian, muncul 1701 Act of Settlement yang menetapkan aturan suksesi. Undang-undang (UU) ini menetapkan bahwa hanya keturunan dari cucu James I dari Inggris (Putri Sophia the Electtress of Hanover) yang dapat naik takhta.
Di kerajaan Inggris, mahkota biasanya diturunkan ke putra tertua. Jika raja tersebut hanya memiliki anak perempuan dan tidak punya saudara laki-laki, maka yang diangkat sebagai penerus adalah putri tertua sebagai ratu.
Ketika Raja George VI berkuasa, pewaris takhta diberikan kepada Ratu Elizabeth II yang merupakan putri sulungnya. Mengingat George VI tidak memiliki putra, maka yang berhak atas kekuasaan kerajaan Inggris adalah Ratu Elizabeth II.
Namun, sejak 2013, terdapat aturan baru yang memperbolehkan anak tertua dari pemegang takhta berhak menjadi pewaris yang sah. Baik itu putra ataupun putri sulung dari penguasa kerajaan Inggris.
Aturan ini menghapus prioritas yang diberikan kepada garis laki-laki, yang berarti bahwa keturunan raja atau ratu yang lahir sejak 28 Oktober 2011, tidak akan didiskriminasi dalam suksesi takhta berdasarkan jenis kelamin.
***tags: #kerajaan inggris #ratu elizabeth ii #sistem pemerintahan #monarki konstitusional #pangeran charles
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polsek Brati Polres Grobogan Gelar Razia Miras
01 Mei 2024
Lalulintas di Pantura Demak Tersendat karena Rob Sepanjang 500 Meter
01 Mei 2024
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
01 Mei 2024
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024
Demo Hari Buruh, Mahasiswa di Semarang Sesalkan Aksi Polisi
01 Mei 2024