Tarif Ojol Tak Jadi Naik Hari Ini, Bergeser Besok
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Sabtu, 10 September 2022 | 19:43 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan penyedia jasa ojek online (ojol) menyepakati untuk menunda kenaikan tarif yang semula dijadwalkan hari ini, Sabtu (10/9). Akhirnya disepakati kenaikan bergeser besok Minggu (11/9) 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator (mulai) berlaku (tarif baru) 11 September pukul 00.00 wib atau tengah malam nanti (naiknya)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
BERITA TERKAIT:
Kemenhub Berikan 28 Bus untuk Sekolah Rakyat
Dirjen Hubud Kembali Pastikan Keselamatan Penerbangan dari Ancaman Bom
Kemenhun Pastikan Ancaman Bom Pesawat Jemaah Haji Indonesia Tak Berdasar dan Hoaks
Kemenhub Pastikan Keselamatan Penerbangan Haji dari Ancaman Bom
Kemenhub Dukung Operasional Angkutan Logistik Selama Lebaran 2025
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan zona atau lokasi. Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku mulai 11 September 2022:
1. Zona pertama, meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
tarif batas bawah ojol yang ditetapkan naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
2. Zona kedua, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
3. Zona ketiga, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
***tags: #kemenhub #ojol #tarif #bbm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

