Tarif Ojol Tak Jadi Naik Hari Ini, Bergeser Besok
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Sabtu, 10 September 2022 | 19:43 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan penyedia jasa ojek online (ojol) menyepakati untuk menunda kenaikan tarif yang semula dijadwalkan hari ini, Sabtu (10/9). Akhirnya disepakati kenaikan bergeser besok Minggu (11/9) 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator (mulai) berlaku (tarif baru) 11 September pukul 00.00 wib atau tengah malam nanti (naiknya)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
BERITA TERKAIT:
Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan 29.972 Tiket Mudik Kapal Laut Gratis
Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Kapasitas 38.772 Penumpang
Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Kemenhub Kirim Tim ke Lokasi Kejadian
Kemenhub soal Aksi Komunitas Ojol-Kurir: Tuntutan Pengemudi terkait Tarif Antaran Barang
Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan zona atau lokasi. Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku mulai 11 September 2022:
1. Zona pertama, meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
tarif batas bawah ojol yang ditetapkan naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
2. Zona kedua, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.
3. Zona ketiga, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
***tags: #kemenhub #ojol #tarif #bbm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024