Tarif Ojol Tak Jadi Naik Hari Ini, Bergeser Besok 

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Sabtu, 10 September 2022 | 19:43 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan penyedia jasa ojek online (ojol) menyepakati untuk menunda kenaikan tarif yang semula dijadwalkan hari ini, Sabtu (10/9). Akhirnya disepakati kenaikan bergeser besok Minggu (11/9) 00.00 WIB. 

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator (mulai) berlaku (tarif baru) 11 September pukul 00.00 wib atau tengah malam nanti (naiknya)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

BERITA TERKAIT:
Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan 29.972 Tiket Mudik Kapal Laut Gratis
Jelang Nataru, Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Kapasitas 38.772 Penumpang
Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Dalami Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Kemenhub Kirim Tim ke Lokasi Kejadian
Kemenhub soal Aksi Komunitas Ojol-Kurir: Tuntutan Pengemudi terkait Tarif Antaran Barang

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan zona atau lokasi. Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku mulai 11 September 2022:

1. Zona pertama, meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

tarif batas bawah ojol yang ditetapkan naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

2. Zona kedua, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek

tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

3. Zona ketiga, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

***

tags: #kemenhub #ojol #tarif #bbm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI