Sesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Temanggung Anggarkan Rp2,34 Miliar untuk Bansos

Bantuan diantaranya untuk pelaku transportasi di daerah sebagai kompensasi peningkatan harga BBM.

Jumat, 16 September 2022 | 03:26 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Temanggung- Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan perubahan APBD 2022 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Diantaranya, kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat.

"Pemkab akan seoptimal mungkin agar sasaran pada bantuan sosial tepat," kata Khadziq, usai sidang Paripurna DPRD untuk membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 yang digelar Kamis (15/9/2022). . 

BERITA TERKAIT:
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Temanggung Masuk Tahap Ground Breaking
Pj Bupati Temanggung Resmikan Gedung Zam-Zam RS PKU Muhammadiyah
Bank Jateng bersama Pemkab Temanggung Luncurkan KKPD Qris
Dukung Produksi Pertanian, Pemkab Temanggung Fokus Perbaiki Bendungan dan Saluran Irigasi
Koperasi Diminta Tingkatkan Teknologi untuk Ikuti Perkembangan Zaman

Dalam sidang tersebut tercapai kesepakatan penganggaran antara Pemkab dengan DPRD Temanggung. Pemeritah Kabupaten Temanggung menganggarkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. 

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan kewajiban pemerintah daerah membelanjakan dua persen dari DTU untuk bansos bagi masyarakat dengan tujuan memitigasi dampak inflasi. 

Aturan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. 

PMK 134/2022 secara rinci mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan nelayan. Juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Juru bicara Badan anggaran DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro mengatakan, DPRD menyetujui alokasikan dua persen dari DTU yang diterima atau sekitar Rp 2,34 miliar. Dana dialokasikan pada APBD perubahan 2022.  

Bantuan diantaranya untuk pelaku transportasi di daerah sebagai kompensasi peningkatan harga BBM. "Dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dipergunakan untuk bantuan sosial bagi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, dana Rp2,34 miliar itu akan diberikan pada 5195 orang selama tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2022. Penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu.  

Anggota Fraksi PKB Ummi Tsuaibah mengatakan, pemerintah harus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, sehingga bantuan tidak menimbulkan kegaduhan baru. "Dalam pemberian bantuan harus benar-benar yang terdampak dan tidak ada kegaduhan baru," katanya.

Anggota PDIP Titik Winarti mengatakan, bantuan langsung tunai pada pelaku transportasi harus tepat sasaran dan jangan sampai terlewatkan. "Pemerintah harus memastikan mereka yang mendapatkan adalah mereka yang benar-benar terdampak sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Sementara pada perubahan APBD 2022, diputuskan untuk pendapatan daerah Rp 1,920 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 305 miliar, pendapatan transfer Rp 1,6 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp1 miliar.

Belanja daerah Rp 2,163 triliun dan terdapat devisit 243 miliar, sedangkan pembiayaan untuk  penerimaan pembiayaan Rp 262 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 18 miliar dan pembiayaan netto 243 miliar.

***

tags: #pemkab temanggung #bantuan sosial #anggaran #hm al khadziq #bbm

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI