Dua Oknum Non ASN Pemprov Jateng yang terlibat aksi mesum

Dua Oknum Non ASN Pemprov Jateng yang terlibat aksi mesum "Mobil Goyang" di Marina Semarang, beberapa waktu lalu.

Buntut “Mobil Goyang” di Marina Semarang, Dua Non ASN Pemprov Jateng Dipecat

"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas."

Jumat, 16 September 2022 | 08:16 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Buntut dari tindakan mesum dua oknum Non ASN Pemprov Jateng di Jalan Marina Semarang terus berlanjut. Terbaru, Pemprov Jateng memecat dua Non ASN itu karena aksi mesummobil goyang”. Kedua Non ASN yang terlibat aksi “mobil goyang” itu diketahui pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jateng

“Tindakan tegas berupa memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila. Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022,” kata Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum, di Semarang, Kamis (15/9)

BERITA TERKAIT:
Pemkot Semarang Beri Prioritas Bagi Guru Non-ASN untuk Jadi PPPK
879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
Ada Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Rembang Tak Tercover BPJS Ketenagakerjaan 
Pendataan Tenaga Honorer Pemkab Rembang Tidak Jelas, Masih Tunggu Instruksi Pusat 
Puan Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Kongkret Terkait Nasib Pegawai Non ASN

Pemecatan itu, kata dia, dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan. Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC. Surat keputusan tersebut, kata dia, berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September. 

Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

"Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Diskominfo Jateng," tegasnya

Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang Non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan," imbuh dia

Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

"Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi," ungkap dia

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi," ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut. 

"Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang boleh dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz," pungkasnya

***

tags: #non asn #pemprov jateng #mesum #mobil goyang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI