Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran Tewaskan Korban di Jatinegara
Penyebab tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial.
Selasa, 20 September 2022 | 05:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Dua remaja inisila RD (17) dan AI (17) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan Tawuran di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja menerangkan bahwa keduanya ditangkap satu hari setelah insiden Tawuran yang menewaskan MH (17) tersebut. Tawuran terjadi pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
BERITA TERKAIT:
Empat dari Tujuh Peserta Tawuran Maut di Bandarharjo Semarang Ditetapkan Tersangka
Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
Polisi Tangkap Enam Pelaku Tawuran di Pati
Tawuran Pemuda Gegara Futsal Gegerkan Jalan Raya Sampang
Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Kudus, Tongkat Besi Disita
"pelaku ditangkap di kediamannya di Bidara Cina dan Cipinang Cempedak. Tidak ada perlawanan," kata Entong, Senin (19/9/2022).
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua buah celurit yang digunakan saat Tawuran hingga baju milik korban.
Dijelaskan Entong, penyebab Tawuran remaja itu karena saling ejek di media sosial. Kemudian kedua kelompok remaja tersebut janjian bertemu di lokasi kejadian.
"Adanya komunikasi melalui WhatsApp (WA). Tidak menggunakan media lain, hanya WA sehingga satu sama lain sepakat menentukan lokasi," ujar Entong.
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung. Korban sempat diberikan pertolongan, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Kepergiannya atau meninggalnya di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama, tidak dapat ditangani," kata Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
***tags: #tawuran #jatinegara #pelaku
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Tahun Ini Rampungkan 10 Embung
14 November 2025
Nawal Yasin Raih Penghargaan Bunda PAUD Nasional
14 November 2025
Polrestro Jakut Tangkap Polisi Gadungan di Penjaringan
13 November 2025
SWS Basketball Club Mulai Persiapkan Diri Hadapi IBL 2026
13 November 2025
Peringati Hari Bakti Kemenimipas ke-1, Pegawai Lapas Brebes Ikuti Donor Darah
13 November 2025
Marak Kasus Anak Hilang, Mabes Polri Pastikan Perkuat Koordinasi
13 November 2025
Tim Renang Indonesia Raih Medali Perunggu di ISG 2025
13 November 2025
BAZNAS Bantu Tingkatkan Omzet Petani Padi di Purbalingga
13 November 2025
Gelar Latpraops Zebra Candi, Polda Jateng Matangkan Kesiapan Personel dan Satuan Tugas Operasi
13 November 2025

