Kapolda Jateng: Polisi dan Ulama Punya Tugas Sama, Berantas Penyakit Masyarakat
Penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum.
Selasa, 20 September 2022 | 09:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut polisi memiliki tugas yang sama dengan Ulama. Yakni memberantas penyakit masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber acara “Ulama Menyapa” yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi di Semarang, pada Senin (19/9). Adapun acara itu mengangkat tema: "Kesigapan Kepolisian & Urgensi Mensyarakat Dalam Memberantas Perjudian di Jawa Tengah”. Dalam acara itu turut hadir ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
BERITA TERKAIT:
Hadiri Tarling, Kapolda Jateng Perintahkan Jajaran Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat
Polda Jateng Pastikan Ruas Tol di Klaten Bertambah hingga Ngawen, Bisa untuk Arus Mudik
Polda Jateng Siap Tempatkan Personil di Titik Rawan Stasiun Kereta Klaten
Cek Jalur Mudik, Dirlantas Polda Jateng Sebut Ada Sejumlah Trouble Spot di Brebes
Polda Jateng Terjunkan Tim Psikologi Guna Berikan Trauma Healing Korban Banjir
“Polisi juga melakukan amar makruf nahi mungkar, dan sama sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Tidak hanya judi. Ada narkoba, minuman keras dan semua penyakit masyarakat. Itu adalah tugas bersama," kata Irjen Luthfi
Dia menekankan, penanganan masalah judi merupakan sesuatu yang bersifat komprehensif dan tidak melulu dilakukan melalui jalur penegakan hukum.
Artinya, ada upaya preemtif dan preventif sehingga penanganan perjudian dapat menyeluruh, dengan menggali kesadaran masyarakat bahwa perjudian adalah hal dilarang dan melanggar hukum.
"Polda Jawa Tengah tidak bangga (bila hanya) melakukan penindakan Hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita gandeng Stakeholder termasuk alim Ulama. Kalau perlu Departemen Sosial dilibatkan," tuturnya.
Menurutnya, Arena judi itu pada hakekatnya berkembang karena masyarakat sendiri. Situasi pandemi Covid-19 yang berakibat sulitnya lapangan kerja, membuat masyarakat mencari jalan pintas.
"Salah satu jalan di antaranya adalah melalui judi. Sejumlah warga terobsesi pada judi karena menganggap berjudi akan selalu membawa kemenangan. Persepsi seperti ini harus diubah," ujar dia
Irjen Luthfi mencontohkan tentang teori kejahatan dimana kejahatan muncul ketika ada niat dan kesempatan.
"Pada saat muncul niat, disitu ada peran alim Ulama. Termasuk stakeholder, harus bersama sama muncul pada situasi itu. Alim Ulamanya berperan, tokohnya berperan untuk sama-sama menyerukan pada masyarakat bahwa judi itu melanggar perintah Agama dan melanggar hukum positif di Indonesia," paparnya.
Diungkapkannya, pada periode Januari sampai September 2022, Polda Jateng dan jajaran sudah memproses 477 tersangka judi. Beragam kasus yang ditangani termasuk di antaranya judi Online, Offline, gelanggang (arena) dan sabung ayam.
Sementara Ketua MUI Jateng Darodji menjelaskan, judi, khamr merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi setiap umat beragama agar selamat.
"Untuk itu, MUI Jateng bersama Polda Jateng sepakat berkomitmen untuk sama sama berperan yaitu Ulama dengan pencegahan dan kepolisian dengan Penindakan," kata Darodji
***tags: #polda jateng #ulama #judi #mui
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Sekjen Kemenag Ingatkan Proyek SBSN Diselesaikan Tahun Ini
29 Maret 2024
Jelang Lebaran, Petugas Gabungan Sidak Takaran BBM di 40 SPBU Kabupaten Semarang
29 Maret 2024
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024