Salah satu WBP Lapas Kelas IIB Brebes sedang mengikuti Litmasdari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pekalongan. Foto. Eko S/kuasakata.com
Masuk Usulan Asimilasi, Dua Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Litmas
PK Bapas menekankan agar WBP tertib melaksanakan wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Rabu, 21 September 2022 | 11:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes- Sebanyak dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes telah mengikuti penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.
warga binaan yang diusulkan litmas ini terdiri dari pengusulan cuti bersyarat dan asimilasi. warga binaan yang mengikuti litmas dipanggil satu per satu untuk dilakukan penelitian dan wawancara di ruang seksi Binadik.
BERITA TERKAIT:
Kalapas Brebes : Jaga Integritas dan Profesionalisme dalam Jalankan Tugas Sehari-hari!
Petugas dan Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Teknik Pemadaman Kebakaran
Kalapas Brebes Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai
Tangani Tanggap Bencana dan Kebakaran, Lapas Brebes Koordinasi dengan Damkar Satpol PP
Lapas Brebes Tertib dan Amankan Aset Barang Milik Negara
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes melalui Kasi Binadik Giatja (Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja) Agung Priandogo, Rabu (21/9/2022) menjelaskan litmas merupakan dasar pertimbangan dari pola pembinaan yang ada di lapas.
"Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP)/ yang dilaksanakan oleh Bapas untuk mengumpulkan data dan informasi WBP, pembimbing kemasyarakatan dari Bapas melakukan wawancara dan observasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP serta kegiatan WBP selama masa pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIB Brebes," ucap Agung.
Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lapas untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya.
“Hari Selasa (20/9/2022) ada dua WBP kita yang telah mengikuti litmas untuk mendapat asimilasi, dan cuti bersyarat yang dilakukan Bapas dan selanjutnya hasil litmas tersebut akan ditindaklanjuti layak tidaknya WBP memperoleh syarat tersebut," sambungnya.
Sementara itu, PK Pertama Bapas Pekalongan Hari Mukti Syahbowo pun tidak luput menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh WBP setelah bebas nanti. PK Bapas menekankan agar WBP tertib melaksanakan Wajib lapor dengan Bapas dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Setelah litmas selesai dilaksanakan, maka WBP akan menunggu hingga hasil litmasnya sudah selesai diproses oleh PK Bapas dan diserahkan kepada Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Brebes untuk selanjutnya diteruskan ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pihak Lapas Kelas IIB Brebes dan PK Bapas Pekalongan telah melakukan kerjasama yang baik demi memenuhi hak-hak WBP.
***tags: #lapas kelas iib brebes #asimilasi #warga binaan #bapas pekalongan #wajib lapor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
90 Persen Lebih Lulusan SMK di Jepara Terserap di Dunia Kerja
16 Oktober 2024
Rupbasan Purwokerto Terima Barang Bukti 353 Komputer dan 17 Router dari Polresta Banyumas
16 Oktober 2024
Akselerasi Atasi Masalah Sosial, Edy Supriyanta Launching Jepara Care Store
15 Oktober 2024
Persediaan Pangan di Jateng Dipastikan Aman
15 Oktober 2024
Pemprov dan DPRD Jateng Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
15 Oktober 2024
Meski Tampil Dominan, Indonesia Harus Akui Keunggulan China
15 Oktober 2024
Canangkan HCTPS, Edy Supriyanta Ajak Siswa Terapkan Perilaku Hidup Sehat Sejak Dini
15 Oktober 2024
Wisata Petualangan Meningkat, ASPPI Gelar BWI ke-9 "Jateng Adventure"
15 Oktober 2024
Muhadi Setiabudi Beberkan Kunci Kesuksesan Dihadapan Wartawan dan Aktivis LSM Brebes
15 Oktober 2024