Kemenkumham Jateng Hitung Kebutuhan Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Analis KI
Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya.
Kamis, 22 September 2022 | 08:16 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan salah satu pelayanan utama di Kementerian Hukum dan HAM. Demi meningkatkan kualitas pelayanan tersebut diperlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan pelayanan terbaik.
Kanwil Kemenkumham Jateng bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pada Rabu (21/9), menggelar sosialisasi dan diskusi terkait pemetaan Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual.
BERITA TERKAIT:
Rakor Kegiatan SPIP LKjIP 2024 se-Kedu di Kantor Imigrasi Wonosobo
Tejo Harwanto Cek Keamanan Rutan Banjarnegara
Tejo Tegaskan Reformasi Birokrasi Kemenkumham Jateng Harus Berdampak kepada Masyarakat
Kemenkumham Jateng Tandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Anggaran Optimal dan Akuntabel
Temui Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Sampaikan Progres Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi mengatakan sosialisasi perhitungan jumlah formasi JF Analis Kekayaan Intelektual untuk Kanwil Kemenkumham Jateng itu disambut dengan baik.
“Ini secara tidak langsung membuka peluang kepada para pegawai untuk menjadi Analis Kekayaan Intelektual atau pun perekrutan baru,” ucap Bambang.
Ia menambahkan bahwa beban kerja di bidang Kekayaan Intelektual sangatlah banyak. Oleh karenanya ia mengimbau bagi JF Kekayaan Intelektual nantinya agar senantiasa aktif berkegiatan sehingga dapat mempercepat proses pemangkatan dan karir pegawai.
Selanjutnya, Koordinator Kepegawaian DJKI Dian Nurfitri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk perhitungan kapasitas dan kuota perhitungan formasi jabatan Analis Kekayaan Intelektual di daerah. Lebih detil ia beserta tim memaparkan terkait tugas fungsi serta proses pengangkatan JF Analis Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Permenpan No 21 tahun 2022.
Tim DJKI sendiri dalam sesi diskusi menghimpun berbagai data yang berhubungan secara langsung/tidak langsung terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dari wilayah Jawa Tengah. Selain itu juga turut melakukan perhitungan kebutuhan JF Analis KI berdasarkan Unsur/Sub-Unsur Kegiatan, SKR, serta Volume Beban Kerja.
Adapun data yang didapat oleh Tim DJKI dari Kanwil Kemenkumham Banten nantinya akan dikompilasi dengan data dari Kanwil Kemenkumham lainnya, dan dijadikan bahan rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta untuk menjadi dasar pembentukan kebijakan teknis lainnya terkait JF Analis Kekayaan Intelektual.
***tags: #kanwil kemenkumham jateng #djki #kementerian hukum dan ham
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024