Catat! 3 Oktober, Satpol PP Kota Semarang Razia Pemberi Sedekah ke PGOT
Semua PGOT akan ditindak termasuk pengamen angklung.
Jumat, 23 September 2022 | 14:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan menggelar operasi perdana penindakan terhadap warga pemberi sedekah ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum. Operasi perdana digelar pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang.
"3 Oktober 2022 kita gelar operasi perdana penindakan pemberi sedekah ke PGOT di Jalanan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, kepada KUASAKATACOM, Jumat (23/9).
BERITA TERKAIT:
Oknum Anggota Satpol PP Blora Masih Bertugas dan Terima Gaji, Padahal Tersangka Judi Online
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
DLH Depok Lakukan Operasi Gempur, Buru Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Warung Remang-remang di Karawang Disegel
Pemkab Jepara Tegaskan Larangan PKL Jualan di Jalan Protokol
Dalam operasi itu, kata Fajar, petugas bakal menangkap pemberi dan penerima. Pemberi bakal menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan Sanksi Rp1 Juta.
Sementara penerima akan menjalani rehabilitasi sosial di sebuah panti. "Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam razia nanti Satpol PP akan menjadi leading sector utama. Namun tetap menggandeng lintas instansi seperti Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dishub Kota Semarang, Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Semarang.
"Kita gandeng kepolisian dan dishub karena mereka yang ada kewenangan hentikan pengendara," terang dia.
Secara teknis, kata dia, saat ini anak buahnya telah disebar di berbagai wilayah di Ibukota Jateng. Anak buahnya mengamati titik keramaian yang ramai PGOT dan banyak pengendara memberi.
"Nanti saat 3 Oktober, anggota saya akan merekam secara diam-diam kepada pengendara yang memberi. Begitu selesai memberi, nanti kita amankan pemberi dan kita tunjukkan bukti. Jadi Enggak bisa mengelak," ucapnya.
Ia menegaskan penindakan ini telah sesuai dengan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
"Semua PGOT akan kita tindak termasuk pengamen angklung. Saya imbau kepada warga agar salurkan sedekah ke yang kurang mampu melalui lembaga resmi supaya tepat sasaran," tandas dia.
***tags: #satpol pp #kota semarang #pgot #pengamen #fajar purwoto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kapolres Wonosobo Minta Relawan Penanggulangan Bencana Siap Siaga
09 Desember 2024
Kisah Haru Anak Badut: Perjuangan Kecil di Tengah Kerasnya Hidup
09 Desember 2024
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
09 Desember 2024
BPBD Lebak Laporkan Adanya Lima Korban Tewas akibat Bencana Alam
09 Desember 2024
Viral! Pedagang Bakso Sepi Pembeli di Tengah Ramainya Antrean Bubur Ayam
09 Desember 2024
Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Hukuman Diubah Jadi Seumur Hidup
09 Desember 2024
TPPP Polrestro Jaksel Gagalkan Aksi Balap Liar di Kebayoran Baru
09 Desember 2024
Ilmuwan Inggris Kembangkan Baterai Berlian yang Bisa Dipaki hingga Ribuan Tahun
09 Desember 2024
Seorang Lansia Meninggal Dunia saat Naik Angkot di Sawah Besar
09 Desember 2024
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini
09 Desember 2024
Polres Semarang Gelar Apel Siaga Bencana
09 Desember 2024