Catat! 3 Oktober, Satpol PP Kota Semarang Razia Pemberi Sedekah ke PGOT
Semua PGOT akan ditindak termasuk pengamen angklung.
Jumat, 23 September 2022 | 14:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan menggelar operasi perdana penindakan terhadap warga pemberi sedekah ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum. Operasi perdana digelar pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang.
"3 Oktober 2022 kita gelar operasi perdana penindakan pemberi sedekah ke PGOT di Jalanan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, kepada KUASAKATACOM, Jumat (23/9).
BERITA TERKAIT:
Grebek Toko di Jalan Gajah Raya Semarang, Satpol PP Amankan 10.000 Batang Rokok Ilegal
Warga Trunojoyo Banyumanik Semarang Geger, Bau Limbah Lele Menyengat: Kayak Septic Tank
Seorang Sopir Mobil Satpol PP Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tanjung Priok
Diduga Biang Banjir, Empat Lapak Pedagang Liar di Kaligawe Semarang Dirobohkan Satpol PP
60 APK Politik di Gayamsari Semarang Ditertibkan Satpol PP
Dalam operasi itu, kata Fajar, petugas bakal menangkap pemberi dan penerima. Pemberi bakal menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan Sanksi Rp1 Juta.
Sementara penerima akan menjalani rehabilitasi sosial di sebuah panti. "Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam razia nanti Satpol PP akan menjadi leading sector utama. Namun tetap menggandeng lintas instansi seperti Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dishub Kota Semarang, Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Semarang.
"Kita gandeng kepolisian dan dishub karena mereka yang ada kewenangan hentikan pengendara," terang dia.
Secara teknis, kata dia, saat ini anak buahnya telah disebar di berbagai wilayah di Ibukota Jateng. Anak buahnya mengamati titik keramaian yang ramai PGOT dan banyak pengendara memberi.
"Nanti saat 3 Oktober, anggota saya akan merekam secara diam-diam kepada pengendara yang memberi. Begitu selesai memberi, nanti kita amankan pemberi dan kita tunjukkan bukti. Jadi Enggak bisa mengelak," ucapnya.
Ia menegaskan penindakan ini telah sesuai dengan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
"Semua PGOT akan kita tindak termasuk pengamen angklung. Saya imbau kepada warga agar salurkan sedekah ke yang kurang mampu melalui lembaga resmi supaya tepat sasaran," tandas dia.
***tags: #satpol pp #kota semarang #pgot #pengamen #fajar purwoto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Survei Tunjukan 48,9 Warga Tak Yakin Gibran Layak Jadi Cawapres
10 Desember 2023

Mbak Ita Puji Muhammadiyah Karena Terlibat Dalam Penurunan Angka Stunting
10 Desember 2023

Heboh! Potongan Payudara Ditemukan di Sungai di Surabaya
10 Desember 2023

Membanggakan, Wakil Indonesia Raih Medali Emas Kejuaraan Catur Junior Asia Timur 2023
10 Desember 2023

Masyarakat Pesisir Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
10 Desember 2023

Kronologi Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Tak Bisa Tunjukan Identitas hingga Nikah Siri
10 Desember 2023

Mahfud MD akan Tingkatkan Perlindungan TKI di Malaysia
10 Desember 2023

Heboh Pernikahan Sesama Jenis Cianjur, Pengantin Pria adalah Wanita
10 Desember 2023

Sidang Etik Firli Bahuri Ditargetkan Rampung sebelum Natal
10 Desember 2023

Kejari Purbalingga Sita Pom Mini, Diduga Dibeli Puskesmas untuk Palsukan Nota BBM
10 Desember 2023
.jpeg)
Mayoritas Mahasiswanya Non-Muslim, Delapan Kampus Ini Dijuluki ‘Kampus Kristen Muhammadiyah’
10 Desember 2023