Catat! 3 Oktober, Satpol PP Kota Semarang Razia Pemberi Sedekah ke PGOT
Semua PGOT akan ditindak termasuk pengamen angklung.
Jumat, 23 September 2022 | 14:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan menggelar operasi perdana penindakan terhadap warga pemberi sedekah ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum. Operasi perdana digelar pada Senin 3 Oktober 2022 mendatang.
"3 Oktober 2022 kita gelar operasi perdana penindakan pemberi sedekah ke PGOT di Jalanan," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, kepada KUASAKATACOM, Jumat (23/9).
BERITA TERKAIT:
Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pemandu Lagu Dibubarkan Satpol PP
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Jepara Tetap Boleh Beroperasi
Selama 2023, Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum
BNNP Jateng dan Satpol PP Bersinergi Wujudkan "Semarang Bersinar"
Dalam operasi itu, kata Fajar, petugas bakal menangkap pemberi dan penerima. Pemberi bakal menjalani sidang di tempat yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan Sanksi Rp1 Juta.
Sementara penerima akan menjalani rehabilitasi sosial di sebuah panti. "Selama direhabilitasi, akan ada pelatihan kemampuan diri untuk pemenuhan kebutuhan hidup," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam razia nanti Satpol PP akan menjadi leading sector utama. Namun tetap menggandeng lintas instansi seperti Pengadilan Negeri Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dishub Kota Semarang, Kecamatan, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Semarang.
"Kita gandeng kepolisian dan dishub karena mereka yang ada kewenangan hentikan pengendara," terang dia.
Secara teknis, kata dia, saat ini anak buahnya telah disebar di berbagai wilayah di Ibukota Jateng. Anak buahnya mengamati titik keramaian yang ramai PGOT dan banyak pengendara memberi.
"Nanti saat 3 Oktober, anggota saya akan merekam secara diam-diam kepada pengendara yang memberi. Begitu selesai memberi, nanti kita amankan pemberi dan kita tunjukkan bukti. Jadi Enggak bisa mengelak," ucapnya.
Ia menegaskan penindakan ini telah sesuai dengan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2014 tentang penanganan PGOT dan Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
"Semua PGOT akan kita tindak termasuk pengamen angklung. Saya imbau kepada warga agar salurkan sedekah ke yang kurang mampu melalui lembaga resmi supaya tepat sasaran," tandas dia.
***tags: #satpol pp #kota semarang #pgot #pengamen #fajar purwoto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024