KAI DAOP 1 Jakarta Catat 143 Kecelakaan di Perlintasan KA Periode Januari-September 2022

Pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Minggu, 25 September 2022 | 21:27 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - PT KAI (Persero) DAOP 1 Jakarta mencatat sebanyak 143 kasus Kecelakaan di Jalur Kereta api pada periode Januari hingga pertengahan September tahun ini. Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi keselamatan secara berkala agar masyarakat taat terhadap aturan ketika melalui perlintasan Kereta Api

Peraturan saat melintasi perlintasan sebidang telah diatur UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kahumas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, baru-baru ini menyatakan berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan Kereta Api. Salah satu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

BERITA TERKAIT:
Revitalisasi Tahap Awal Stasiun Semarang Tawang Dimulai, KAI Janjikan Kenyamanan Baru Tanpa Hilangkan Nilai Sejarah
KAI Efisienkan Rp399 Juta Lewat Boarding Tanpa Tiket Fisik
Lawang Sewu Hidup di Malam Hari, KAI Wisata Hadirkan “De Voedselkraam”
KRL Jabodetabek Beroperasi Normal saat Malam Takbiran dan Lebaran 2025
Dompet Dhuafa Jateng dan Paragon Corp Berbagi Kebahagiaan Bersama Porter KAI di Stasiun Tawang

Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa. 

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAOP 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur: 

- Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA. 

- Pasal 91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

- Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. 

- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah. 

"Untuk keselamatan bersama, DAOP 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub," tutur Eva. 

"DAOP 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," sambungnya.

***

tags: #pt. kai #jalur kereta #daop 1 #kecelakaan #kereta api

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI