TNI dan Polri bisa Didenda dan Dipenjara Bila Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ini Penjelasannya
Prajurit TNI-Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye.
Senin, 26 September 2022 | 21:37 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Anggota TNI dan Polri aktif dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang. Mereka juga tidak dizinkan untuk ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
Prajurit TNI-Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasall 494.
BERITA TERKAIT:
Selesai Hari Ini, Misi Kemanusiaan Polri untuk Korban Banjir akan Diperpanjang Jika Diperlukan
Polri Kirim Paket Bantuan dan Turunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Banjir di Demak
Pantau Arus Mudik, Korlantas Polri Tambah Pos di Titik Krusial Tol Trans Jawa
Polri Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024, Berikut Cara Daftar dan Lokasinya
Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Polri/TNI Kerahkan 3.055 Personil
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.
Tak hanya itu, UU Pemilu juga melarang para pelaksana, peserta, dan tim kampanye peserta pemilu untuk mengikutsertakan prajurit TNI dan Polri dalam kampanye.
Dalam UU Pemilu, Prajurit TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu 2024.
Kemudian, Prajurit TNI dan Polri tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Artinya, prajurit TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," bunyi pasal 200 UU Pemilu.
Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis. Sementara Pasal 28 UU Kepolisian RI mengatur bahwa personel kepolisian harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
***tags: #polri #tni #kampanye #pemilu 2024
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024