Aksi Jambretnya Viral di Medsos, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru.

Selasa, 27 September 2022 | 05:12 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Probolinggo – Polisi berhasil mengungkap kasus jambret kalung terhadap perempuan lanjut usia yang sempat viral di media sosial (medsos). Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota telah berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Purbolinggo Kota AKP Jamal menerangkan bahwa pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan. Adapun barang berupa perhiasan yang dikenakan korban meelalu menjadi incaran pelaku yang berinisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupatan Probolinggo, tersebut.

BERITA TERKAIT:
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
Polisi Kantongi Identitas Penjambret di CFD Sudirman-Thamrin
Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Menteng Jakpus
Dua Jambret di Semarang Ditangkap Polisi, Targetkan Wanita Jadi Korban

“Sudah kami amankan satu orang pelaku berinisial DAP (28) warga Kabupaten Probolinggo,” ungkap AKP Jamal, Minggu (25/9/2022).

Jamal menjelaskan DAP ini melakukan penjambretan perhiasan berupa 1 ( satu ) buah kalung jenis mecanu dengan berat 7,9 Gram milik korban D, Pr, 70 Thn, warga Jl. Kencono Wungu Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo pada tanggal 20 Juni 2022, sekira Jam 06.00 Wib.

“Saat itu korban sedang menyapu halaman rumah,”jelas AKP Jamal,kemarin Minggu (25/9/22).

Adapun aksi ini terungkap setelah salah satu saksi mengenali pelaku usai DAP melakukan penjambretan di TKP yang berbeda, pada hari sabtu, tanggal 17 September 2022, sekira Jam 06.00 Wib.

“Korban nya juga seorang lansia yang sedang di depan rumah . Kali ini korban berinisal S, 57 tahun, warga Jl. Letjen Suprapto Kel. Jati kec. Mayangan Kota Probolinggo,”tambah Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa setiap melancarkan aksinya, pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat. Akibat perbuatannya, DAP kini harus diamankan Polisi berikut barang bukti sepeda motor Satria FU warna putih biru dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat menjambret di 2 TKP serta rekaman CCTV.

“Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

***

tags: #jambret #kapolres probolinggo kota #kabupaten probolinggo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI