Hampir 17 Tahun, Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Tak Kunjung Selesai

Yandri meminta para pengusaha juga berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi.

Rabu, 28 September 2022 | 17:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - ganti rugi korban Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, hingga kini tak kunjung selesai. Bencana luapan lumpur yang terjadi 26 Mei 2006 itu telah menenggelamkan tempat usaha dan pabrik, sehingga membuat puluhan pengusaha kehilangan aset, usaha, serta belum menerima ganti rugi.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta semua yang terdampak harus mendapat ganti rugi. "Negara harus melihat masalah ini. Siapa pun yang terdampak, semua harus diselesaikan, termasuk dari kalangan pengusaha," kata Yandri Susanto, Rabu (28/9/2022).

BERITA TERKAIT:
Warga Tempuran Demak Geger! Muncul Semburan Lumpur di Kamar Tidur, Mirip Lumpur Lapindo
Hampir 17 Tahun, Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Tak Kunjung Selesai

Yandri mengatakan, para pengusaha tersebut telah memberikan kontribusi penting bagi bangsa, negara, dan masyarakat. Mereka telah membayar pajak, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menciptakan efek ekonomi di sekitar pabrik. Bencana luapan Lumpur Lapindo, lanjutnya, bukan keinginan mereka.

Pada saat yang sama, Yandri juga mendengar ada pihak-pihak yang sudah menerima ganti rugi, namun dari kelompok pengusaha masalah tersebut masih belum tuntas. Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Hampir 17 tahun masalah ganti rugi kepada pengusaha kobran Lumpur Lapindo belum juga selesai.

Dia berharap para pengusaha juga berkirim surat resmi kepada Presiden Jokowi. Apabila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban Lumpur Lapindo tersebut, maka Yandri yakin akan ada solusi terbaik.

"Saya harap Presiden menerima mereka," imbuhnya.

Yandri mengatakan Pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lainnya.

Jika Pemerintah telah membayar ganti rugi, menurut dia, maka aset-aset tersebut dapat menjadi milik Pemerintah sebagai sumber kekayaan negara. Sehingga, tidak ada ruginya negara hadir untuk menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp800 miliar itu.

Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai, ujar Yandri.

***

tags: #lumpur lapindo #ganti rugi #mpr ri #joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI