Pendataan Tenaga Honorer Pemkab Rembang Tidak Jelas, Masih Tunggu Instruksi Pusat
Hasil pendataan tersebut, kata Hanies, akan menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah pusat.
Rabu, 28 September 2022 | 17:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Rembang - Pemkab Rembang belum merumuskan kebijakan bersifat solutip terkait penghapusan tenaga Non ASN. Pendataan yang dilakukan saat ini juga masih belum bisa dipastikan terkait kebijakan selanjutnya. Daerah masih menunggu keputusan apa yang akan diambil oleh pemerintah pusat.
Rencananya pada November 2023 nanti akan ada penghapusan tenaga Non ASN. Artinya, saat itu sudah tidak ada lagi pegawai berstatus Non ASN. Pegawai dalam instansi pemerintahan diisi PNS, PPPK atau Outsourcing.
BERITA TERKAIT:
“Kuda Sakti” Kendal Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik
Kemenpan RB Usul ASN yang Bersedia ke IKN Diberi Tunjangan Rp100 Juta
Nana Sudjana: Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Pemkab Kudus Dianugerahi Penghargaan Atas Komitmennya Benahi Layanan Publik
Komitmen Wujudkan Zona Integritas, Kalapas Brebes: Berikan Pelayanan Maksimal dan Prima
Menurut Wakil Bupati Rembang Muhammad Hanies Cholil Barro menyampaikan, saat ini sudah ada pendataan dan validasi tenaga honorer atau Non ASN sekaligus membuat rencana untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apakah akan diangkat jadi PPPK atau ada solusi lain.
”Berdasarkan surat Menteri PAN RB, perihal pendataan tenaga Non ASN di semua lingkungan instansi pemerintah, pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk melakukan inventarisasi data pegawai Non ASN,” jelasnya.
Pendataan itu dilakukan di lingkungan dinas masing-masing. Selanjutnya, disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat 30 September. ”Ini sudah proses. Proses pendataan tenaga Non ASN bukan dalam rangka pemberkasan CPNS atau PPPK,” imbuhnya.
Hasil pendataan tersebut, kata Hanies, akan menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah pusat. Ada beberapa kriteria pendataan, diantaranya berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam data base BKN. Selain itu atau pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kriteria lain, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat, dan APBD untuk instansi daerah. Paling rendah diangkat pimpinan unit kerja. Dan yang bersangkutan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
”Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Kriteria peserta pendataan juga harus masih aktif bekerja sampai saat ini. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Rencana tindak lanjut itu, Hanies menjelaskan, masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. ”Kami masih menunggu. Kami data kemudian kami menunggu kebijakan dari Menpan RB,” imbuhnya.
***tags: #kemenpan rb #pemkab rembang #honorer #non asn
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Stagnasi Gaji Pekerja di Indonesia Ancam Daya Beli dan Ekonomi
16 Maret 2025

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Taklukkan Villarreal 2-1
16 Maret 2025

Gubernur Babel Gunakan Dana Pribadi untuk Rehab Rumah Dinas
16 Maret 2025

Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
16 Maret 2025

Polisi Razia Penjualan Miras Ilegal-Oplosan di Semarang Barat dan Utara
16 Maret 2025

Peselancar Indonesia Rio Waida Lolos ke Babak 32 Besar WSL Portugal Pro
16 Maret 2025

Pasca Perampingan, Menag Dorong Optimalisasi Peran Kemenag
16 Maret 2025

Jelang Duel di Australia, Daud Yordan dan Kambosos "Perang Urat Saraf"
16 Maret 2025

Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Kolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
16 Maret 2025

Kemenag Siapkan Anggaran Rp828 Miliar untuk Tunjangan Profesi Guru PAI
16 Maret 2025