Pendataan Tenaga Honorer Pemkab Rembang Tidak Jelas, Masih Tunggu Instruksi Pusat 

Hasil pendataan tersebut, kata Hanies, akan menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah pusat.

Rabu, 28 September 2022 | 17:50 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Rembang - Pemkab Rembang belum merumuskan kebijakan bersifat solutip terkait penghapusan tenaga Non ASN. Pendataan yang dilakukan saat ini juga masih belum bisa dipastikan terkait kebijakan selanjutnya. Daerah masih menunggu keputusan apa yang akan diambil oleh pemerintah pusat.

Rencananya pada November 2023 nanti akan ada penghapusan tenaga Non ASN. Artinya, saat itu sudah tidak ada lagi pegawai berstatus Non ASN. Pegawai dalam instansi pemerintahan diisi PNS, PPPK atau Outsourcing.

BERITA TERKAIT:
“Kuda Sakti” Kendal Raih Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik
Kemenpan RB Usul ASN yang Bersedia ke IKN Diberi Tunjangan Rp100 Juta 
Nana Sudjana: Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
Pemkab Kudus Dianugerahi Penghargaan Atas Komitmennya Benahi Layanan Publik
Komitmen Wujudkan Zona Integritas, Kalapas Brebes: Berikan Pelayanan Maksimal dan Prima

Menurut Wakil Bupati Rembang Muhammad Hanies Cholil Barro menyampaikan, saat ini sudah ada pendataan dan validasi tenaga honorer atau Non ASN sekaligus membuat rencana untuk menyelesaikan masalah tersebut. Apakah akan diangkat jadi PPPK atau ada solusi lain.

”Berdasarkan surat Menteri PAN RB, perihal pendataan tenaga Non ASN di semua lingkungan instansi pemerintah, pejabat Pembina kepegawaian diminta untuk melakukan inventarisasi data pegawai Non ASN,” jelasnya.

Pendataan itu dilakukan di lingkungan dinas masing-masing. Selanjutnya, disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) paling lambat 30 September. ”Ini sudah proses. Proses pendataan tenaga Non ASN bukan dalam rangka pemberkasan CPNS atau PPPK,” imbuhnya.

Hasil pendataan tersebut, kata Hanies, akan menjadi bahan kebijakan bagi pemerintah pusat. Ada beberapa kriteria pendataan, diantaranya berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam data base BKN. Selain itu atau pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Kriteria lain, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat, dan APBD untuk instansi daerah. Paling rendah diangkat pimpinan unit kerja. Dan yang bersangkutan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

”Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Kriteria peserta pendataan juga harus masih aktif bekerja sampai saat ini. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Rencana tindak lanjut itu, Hanies menjelaskan, masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. ”Kami masih menunggu. Kami data kemudian kami menunggu kebijakan dari Menpan RB,” imbuhnya.

***

tags: #kemenpan rb #pemkab rembang #honorer #non asn

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI