Awas! Beri Sedekah ke PGOT di Jalan Semarang Bisa Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan

Melanggar sangsi kurungan penjara.

Kamis, 29 September 2022 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, SemarangSatpol PP Kota Semarang bakal menggelar razia kepada warga yang memberi sedekah dalam bentuk apapun ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), di jalanan pada 3 Oktober 2022 mendatang.

Warga yang kedapatan memberi sedekah dalam bentuk apapun, bakal menjalani sidang tindak pidana ringan.

BERITA TERKAIT:
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Langgar Perda, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP

“3 Oktober 2022 kita akan penegakkan perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan barang dalam bentuk apapun kepada PGOT,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, di Markas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (29/9/2022).

Larangan ini berlaku baik di jalanan umum maupun traffic light. Warga yang terpergok memberi akan terkena tindak pidana ringan. 

“Ini sifatnya tindak pidana ringan. Akan kita lakukan sidang di tempat di salah satu wilayah kecamatan. Yang gelar sidang nanti dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” bebernya.

Meski sidang di tempat hanya di satu wilayah, kata dia, razia dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.

“Setelah ketahuan memberi, nanti akan diberhentikan polisi dan digiring ke lokasi sidang,” jelas dia.

Ia menuturkan sanksinya yakni kurungan penjara satu bulan atau denda Rp 1 Juta. Ia menuturkan adapun sasaran razia nanti yakni warga pemberi sedekah baik kepada pengemis modus minta-minta, manusia silver, pengamen, pengamen angklung, pak ogah (penyeberang jalanan liar) dan lain lain.

***

tags: #satpol pp kota semarang #pgot #fajar purwoto #pengamen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI