Awas! Beri Sedekah ke PGOT di Jalan Semarang Bisa Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan
Melanggar sangsi kurungan penjara.
Kamis, 29 September 2022 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang bakal menggelar razia kepada warga yang memberi sedekah dalam bentuk apapun ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), di jalanan pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Warga yang kedapatan memberi sedekah dalam bentuk apapun, bakal menjalani sidang tindak pidana ringan.
BERITA TERKAIT:
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Langgar Perda, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP
Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong
Purna dari Satpol PP, Fajar Purwoto Maju Calon Wakil Walikota Semarang
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
“3 Oktober 2022 kita akan penegakkan perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan barang dalam bentuk apapun kepada PGOT,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, di Markas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (29/9/2022).
Larangan ini berlaku baik di jalanan umum maupun traffic light. Warga yang terpergok memberi akan terkena tindak pidana ringan.
“Ini sifatnya tindak pidana ringan. Akan kita lakukan sidang di tempat di salah satu wilayah kecamatan. Yang gelar sidang nanti dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” bebernya.
Meski sidang di tempat hanya di satu wilayah, kata dia, razia dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.
“Setelah ketahuan memberi, nanti akan diberhentikan polisi dan digiring ke lokasi sidang,” jelas dia.
Ia menuturkan sanksinya yakni kurungan penjara satu bulan atau denda Rp 1 Juta. Ia menuturkan adapun sasaran razia nanti yakni warga pemberi sedekah baik kepada pengemis modus minta-minta, manusia silver, pengamen, pengamen angklung, pak ogah (penyeberang jalanan liar) dan lain lain.
***tags: #satpol pp kota semarang #pgot #fajar purwoto #pengamen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Pertandingan Nanti Malam, Berikut Head to Head Myanmar Vs Indonesia
09 Desember 2024
KPU Jateng, Jumlah Partisipan Pilgub 2024 Lebih Baik Dibanding Periode Lalu
09 Desember 2024
Bupati Sragen Berpesan ke ASN untuk Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
09 Desember 2024
Tak Jauh Beda dari Hasil Hitung Cepat, Paslon Luthfi-Yasin Unggul Dalam Pilgub
09 Desember 2024
Ramai Warganet Puji Cara Polisi ini Tegur Pelanggar Lalu Lintas
09 Desember 2024
Kapolres Wonosobo Minta Relawan Penanggulangan Bencana Siap Siaga
09 Desember 2024
Hari Anti Korupsi Sedunia, Generasi Muda Diajak untuk Perangi Korupsi
09 Desember 2024
Kisah Haru Anak Badut: Perjuangan Kecil di Tengah Kerasnya Hidup
09 Desember 2024
Seorang Ibu Bawa Anaknya ke Kantor Polisi lantaran Sering Berperilaku Buruk
09 Desember 2024
BPBD Lebak Laporkan Adanya Lima Korban Tewas akibat Bencana Alam
09 Desember 2024
Viral! Pedagang Bakso Sepi Pembeli di Tengah Ramainya Antrean Bubur Ayam
09 Desember 2024