Awas! Beri Sedekah ke PGOT di Jalan Semarang Bisa Kena Sanksi Tindak Pidana Ringan
Melanggar sangsi kurungan penjara.
Kamis, 29 September 2022 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Satpol PP Kota Semarang bakal menggelar razia kepada warga yang memberi sedekah dalam bentuk apapun ke pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), di jalanan pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Warga yang kedapatan memberi sedekah dalam bentuk apapun, bakal menjalani sidang tindak pidana ringan.
BERITA TERKAIT:
Berdiri di Atas Trotoar, Tembok Setinggi 4 Meter di Brigjend Katamso Semarang Dirobohkan Satpol PP
Pukuli Sejumlah Mobil di Arteri Yos Sudarso, Satu ODGJ Diamankan Satpol PP Kota Semarang
Enam Personil-Dua Anjing Pelacak Satpol PP Kota Semarang Bantu Lacak Korban Bencana di Pekalongan
Baliho Bawaslu "Lawan Politik Uang" Terpasang di Pohon, Satpol PP Semarang: Langgar Perwal
Langgar Perda, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP
“3 Oktober 2022 kita akan penegakkan perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan barang dalam bentuk apapun kepada PGOT,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM, di Markas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (29/9/2022).
Larangan ini berlaku baik di jalanan umum maupun traffic light. Warga yang terpergok memberi akan terkena tindak pidana ringan.
“Ini sifatnya tindak pidana ringan. Akan kita lakukan sidang di tempat di salah satu wilayah kecamatan. Yang gelar sidang nanti dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang,” bebernya.
Meski sidang di tempat hanya di satu wilayah, kata dia, razia dilakukan di berbagai wilayah kecamatan.
“Setelah ketahuan memberi, nanti akan diberhentikan polisi dan digiring ke lokasi sidang,” jelas dia.
Ia menuturkan sanksinya yakni kurungan penjara satu bulan atau denda Rp 1 Juta. Ia menuturkan adapun sasaran razia nanti yakni warga pemberi sedekah baik kepada pengemis modus minta-minta, manusia silver, pengamen, pengamen angklung, pak ogah (penyeberang jalanan liar) dan lain lain.
***tags: #satpol pp kota semarang #pgot #fajar purwoto #pengamen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ahmad Luthfi: Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng
14 Mei 2025

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025