Presiden Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden.
Jumat, 30 September 2022 | 13:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres berisi pemecatan Ferdy Sambo dari institusi kepolisian. Surat Keppres tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Banding yang diajukan Sambo pun ditolak majelis etik Polri.
BERITA TERKAIT:
AKBP Ari Cahaya Jabat Kapolres Demak, Pernah Tersandung Kasus Sambo
Pernyataan Mahfud MD Tanggapi Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas
Ramai Advokat Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ini Alasannya
"Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersansaat.
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.
Selain diproses pidana, Ferdy Sambo juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Sambo diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sambo tak tinggal diam. Dia mengajukan banding. Namun, banding yang dia ajukan ditolak oleh majelis etik. Dengan demikian, Sambo sudah tidak punya jalan lain untuk menghindari sanksi pemecatan dari Polri.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri juga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka selain Ferdy Sambo. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
***tags: #ferdy sambo #keppres #presiden jokowi #pemecatan #brigadir j
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Pelaku Curamor yang Lukai Warga di Jakut
15 Mei 2025

Gubernur Jateng Percepat Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
15 Mei 2025

Kemenag Siapkan 140 Petugas untuk Badal Haji
15 Mei 2025

Sebanyak 100 Slop Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita di Saudi
15 Mei 2025

Ibu di Tengaran Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Dibekap hingga Tewas
15 Mei 2025

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025