Polres Klaten Bekuk Enam Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba, Sita Sabu dan Ganja 

"Tersangka pemakai ganja adalah Ardi, warga Klaten."

Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Klaten - Satresnarkoba Polres Klaten meringkus enam orang tersangka pengedar narkoba. Selain mengedarkan mereka juga mengkonsumsi narkoba. Dari tangan enam orang tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 58,46 gram dan ganja 0,81 gram. 

Para tersangka kini ditahan di MaPolres Klaten. Enam tersangka kasus narkotika yang ditangkap, yakni Ardi, 22, Freddo, 29, Nur CR, 23, Eka F, 29, Arif Agung, 33, dan Tri RW, 32.

BERITA TERKAIT:
Kunjungi Polres Klaten, Kabid Humas Polda Jateng Ajak Polisi Lebih Aktif dan Cerdas Berkomunikasi
Polres Klaten Usut Kasus Pelemparan Kereta yang Lukai Penumpang
Personil Polres Klaten Sukses Tampilkan Atraksi Terjun Payung di Hadapan Presiden RI
Pemulihan Mental Pasca Keracunan, Polres Klaten Hadirkan Tim Trauma Healing
Polres Klaten Siagakan Personel di Posko Darurat untuk Layani Korban Keracunan Massal

Anggota jaringan pengedar narkoba yang ditangkap, adalah warga Klaten, Solo, dan Sumba Timur. Mereka ditangkap pada September 2022. Kasatresnarkoba Iptu Yosua Farin mengatakan dari enam tersangka, lima sebagai pengedar sabu dan satu pemakai ganja

"Tersangka pemakai ganja adalah Ardi, warga Klaten. Barang bukti yang disita petugas ganja seberat 0,81 gram," jelasnya, Selasa (4/10). 

Sedangkan lima tersangka lainnya, Freddo, Nur CR, Eka F, Arif Agung, dan Tri RW sebagai pengedar sabu dengan sasaran generasi muda. Total barang bukti sabu yang diamankan tim Satresnarkoba seberat 58,46 gram, sedangkan ganja kering 0,81 gram. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun.

***

tags: #polres klaten #ganja #sabu #pengedar narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI