Meresahkan, Jukir di Kota Semarang Patok Tarif Parkir Melebihi Batas

"Walaupun kecil tapi kalau dibiarkan terus menerus, pasti banyak wisatawan yang protes," kata Prima, Rabu (6/10).

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:19 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Semarang – Praktik nakal ditunjukkan oleh oknum juru parkir (jukir) di Kota Semarang. Ada beberapa dari mereka mematok tarif melebihi batas. Hal itu salah satunya terjadi di obyek wisata.

Ada juru parkir nakal meminta Rp 5 ribu kepada pengguna sepeda motor yang parkir di kawasan wisata. Padahal tarif parkir di Kota Semarang sudah diatur dalam Peraturan WaliKota Semarang Nomor 37 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT:
Diduga Lakukan Aksi Premanisme, 16 Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Jakut
Seorang Tukang Galon Jadi Tersangka Kasus Duel Maut di Jaksel
Seorang Juru Parkir Tewas usai Terlibat Perkelahian di Pondok Pinang
Patok Harga Rp300 Ribu, Tiga Pelaku Juru Parkir Liar di Kawasan Istiqlal Diburu Polisi
Pj Bupati Jepara Dorong Transformasi dan Inovasi Sektor Transportasi

Berdasarkan peraturan itu, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu. Sementara tarif parkir untuk roda empat Rp 3 ribu dan kendaraan beroda enam atau lebih Rp 15 ribu.

Namun, praktik di lapangan ada yang berbeda. Alhasil muncul keluhan dari masyarakat.

Pengalaman tersebut juga pernah dialami oleh Prima (37) warga Ngaliyan Kota Semarang. Ia menyebut, saat memarkirkan sepeda motor di kawasan Kota Lama Semarang, dia diminta Rp 5 ribu oleh seorang juru parkir.

"Walaupun kecil tapi kalau dibiarkan terus menerus, pasti banyak wisatawan yang protes," kata Prima, Rabu (6/10)

Tak hanya sekali, bahkan saat ia berkunjung ke Simpang Lima Semarang menggunakan mobil ia diminta membayar Rp 10 ribu.

"Saya kasi Rp 5 ribu katanya kurang, ya bagaimana lagi mau tidak mau kasih Rp 10 ribu," ucapnya.

juru parkir yang ia temui di kawasan Kota Lama Semarang dan Simpang Lima, kata dia, tak memakai seragam parkir.

"Entah itu juru parkir resmi atau tidak, selain tak mengenakan seragam mereka juga tidak memberi saya karcis parkir," tandas dia

Hal yang sama dialami oleh Agung (40) warga Kabupaten Kendal. Ia mengatakan pungutan parkir di luar ketentuan membuat citra tempat wisata di Kota Semarang buruk.

"Malas juga berkunjung ke tempat wisata kalau ada pungutan mahal untuk parkir," kata Agung

Ditambahkannya, harusnya juru parkir yang ada diakomodir dan diedukasi untuk menambah kenyamanan di tempat wisata.

Dishub Kota Semarang pun menanggapi keluhan masyarakat terkait pungutan juru parkir yang melebihi ketentuan.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang, Antonius Haryanto mengatakan pihaknya kerap sidak di tempat untuk menindak juru parkir nakal.

"Saat kami lakukan patroli mereka tertib, namun setelah ditinggal praktik nakal itu kembali dilakukan, apalagi saat pengunjung memadati tempat wisata di Kota Semarang di akhir pekan, mereka kucing-kucing dengan kami," kata Toni

Ia melanjutkan, sosialisasi juga terus dilakukan oleh Dishub Kota Semarang, bahkan sampai menggandeng tim dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mengatakan, langkah persuasif masih diutamakan dalam penindakan terhadap juru parkir nakal di Kota Semarang.

***

tags: #juru parkir #kota semarang #tarif #mematok

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI