Polisi Sebut Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Masuk Tahap Penyidikan

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Minggu, 09 Oktober 2022 | 08:13 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora kini masuk ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan bahwa polisi telah mendapat keterangan tambahan. "Yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" tuturnya, Sabtu (8/10//2022).

BERITA TERKAIT:
Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Ditjen Pajak Terancam Lima Tahun Penjara
Armor Toreador Mengaku Lakukan KDRT ke Intan Nabila Lebih dari Lima Kali
Jadi Korban KDRT, Begini Kondisi Terkini Selebgram Intan Nabila
Viral Kasus KDRT terhadap Selebgram Intan Nabila, Polisi Tangkap Pelaku
Melalui GARPU PERAK, Pemkot Semarang Libatkan Pria Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Dijelaskan Nurma, bahwa penyidik mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Nurma menebut, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga saat ini, kata dia, kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah. Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

***

tags: #kdrt #rizky billar #lesti kejora #polres metro jakarta selatan,

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI