Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," bebernya.
Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam siaran persnya, Selasa (11/10).
BERITA TERKAIT:
OJK Raih Penghargaan Penegakkan Hukum dari Bareskrim Polri
Polisi Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Uang Rp16,4 Miliar Disita
Hasil Tes DNA RK dan LM, Polisi Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA
Bareskrim Polri Ungkap 130 Kasus Perdagangan Orang
Direktur PPA dan PPO Polri Ajak Siswa di Ambarawa Berani Bicara jika Temui Kekerasan
Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.
Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," bebernya.
Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.
Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.
"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tandas dia.
***tags: #bareskrim polri #dugaan korupsi #brigjen hendra kurniawan #jet pribadi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Gandeng Kejari Cilacap untuk Perkuat Penanganan Hukum dan Pengamanan Aset
09 Desember 2025
Fun Walk Inklusif Warnai Peringatan HDI 2025 di Sukabumi
09 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Siap Lindungi Lahan Bencana Sumatera dari Ancaman Mafia Tanah
09 Desember 2025
KAI Wisata Goes to School: Dekatkan Dunia Perkeretaapian kepada Generasi Muda
09 Desember 2025
Polres Semarang Gelar Latihan Gabungan Penanganan Bencana
09 Desember 2025
OJK Jateng Gandeng FKIJK Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Pelajar dan Disabilitas Kurang Mampu
09 Desember 2025
Kereta Wisata Siap Layani Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
09 Desember 2025
Miliki Komitmen Ciptakan Birokrasi yang Bersih, GubernurJateng Raih Dua Penghargaan dari KPK
09 Desember 2025
Puncak Peringatan HDI 2025, Berbagai Bantuan Diserahkan untuk Penyandang Disabilitas
09 Desember 2025
KAI Services Ambil Bagian di Pameran Hari Antikorupsi Sedunia 2025
09 Desember 2025

