Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," bebernya.  

Selasa, 11 Oktober 2022 | 21:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam siaran persnya, Selasa (11/10).

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Periksa Kades Kohod
Usut Kasus Robot Trading Net89, Polri Sita Aset Triliunan Rupiah
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Usut Kasus Net89, Bareskrim Sita Aset Puluhan Miliar

Nurul menuturkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," bebernya.  

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tandas dia. 

***

tags: #bareskrim polri #dugaan korupsi #brigjen hendra kurniawan #jet pribadi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI