Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Tiga Pasal dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:09 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Jalani persidangan kasus meme stupa mirip Joko Widodo, Roy Suryo didakwa tiga pasal yakni melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, serta  penyebaran berita bohong (hoax). Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.

BERITA TERKAIT:
Pasbata Brebes Desak Bareskrim Polri Tangkap Roy Suryo
Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli terkiat Kasus Roy Suryo
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," tambahnya.

Roy Suryo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Keudian,  Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dakwaan yang ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Dari tiga dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam maksimal lima tahun penjara.

***

tags: #roy suryo #stupa #joko widodo #jaksa penuntut umum #persidangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI