Jalani Sidang Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Tiga Pasal dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE.
Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Jalani persidangan kasus meme stupa mirip Joko Widodo, Roy Suryo didakwa tiga pasal yakni melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, serta penyebaran berita bohong (hoax). Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
"Kita dakwakan Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif. Yang pertama Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE,” terang JPU Tri Anggoro.
BERITA TERKAIT:
Pasbata Brebes Desak Bareskrim Polri Tangkap Roy Suryo
Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli terkiat Kasus Roy Suryo
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kelanjutan Kasus Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
“Kedua Pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga Pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," tambahnya.
Roy Suryo didakwa pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Keudian, Pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yaitu dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dakwaan yang ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Dari tiga dakwaan tersebut, Roy Suryo terancam maksimal lima tahun penjara.
***tags: #roy suryo #stupa #joko widodo #jaksa penuntut umum #persidangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PSSI Perkenalkan Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
13 Januari 2026
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak
13 Januari 2026
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
13 Januari 2026
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
13 Januari 2026
Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Jaksel, Diduga Sopir Ngantuk
13 Januari 2026
Xabi Alonso Dipipecat sebagai Pelatih Real Madrid setelah Gagal Juara Piala Super Spanyol
13 Januari 2026
PSG vs Paris FC: Les Parisiens Kalah 0-1
13 Januari 2026
Liverpool vs Barnsley: The Reds Menang Meyakinkan 4-1
13 Januari 2026
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
13 Januari 2026
Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
13 Januari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Jakbar
13 Januari 2026

