Kajari Wonosobo Efendri Eka Saputra saat mengisi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana BOS. Foto : emhaka putra/kuasakata.com

Kajari Wonosobo Efendri Eka Saputra saat mengisi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana BOS. Foto : emhaka putra/kuasakata.com

MKKS SMP Wonosobo Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah

"Kami berharap penggelola dana BOS harus jujur dan transparan. Antara belanja dan pelaporan sesuai sehingga tidak melanggar hukum."

Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:51 WIB - Ragam
Penulis: Emhaka . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Wonosobo - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo Efendri Eka Saputra meminta kepala sekolah jangan sampai tersangkut masalah hukum atau kasus pidana korupsi saat mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Gunakan Dana Bos sesuai ketentuan. Jika antara penggunaan anggaran dengan bukti hukum sejalan, insya Allah tidak terjadi penyimpangan dan aman dari kasus hukum korupsi," ujarnya.

BERITA TERKAIT:
Agus Khairudin Jabat Kajari Purbalingga, Bupati Tiwi Harap Sinergitas Terus Terjalin
Kalapas Silaturahmi dengan Kajari Brebes yang Baru
MKKS SMP Wonosobo Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah
Desa Nglinggi Klaten Jadi Pilot Program Rumah Restoratif Justice
Pemkab Dukung Revitalisasi Zona Integritas WBK Menuju WBBM di Kejari dan Lapas Brebes

Kajari mengatakan hal itu, saat menjadi pemateri dalam acara "Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah" yang digelar MKKS SMP di Aula SMPN 2 Wonosobo, Kamis (13/10/2022).

Menurut Eko, korupsi Dana Bos biasanya terjadi karena adanya anggaran fiktif, membelanjakan dana tidak sesuai peruntukannya, mark up anggaran dan pajak yang tidak dibayarkan ke instansi yang berwenang.

"Kami berharap penggelola Dana Bos harus jujur dan transparan. Antara belanja dan pelaporan sesuai sehingga tidak melanggar hukum. kepala sekolah aman, penggelolaan anggaran sekolah benar dan anak didik berhasil," tegasnya.

Surat Edaran

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Wonosobo Tono Prohantono menyebut Bupati Afif Nurhidayat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pungutan sekolah di semua jenjang satuan pendidikan.

"Disdikpora pun telah melakukan road show sosialisasi hal tersebut dan keberadaan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Penggalangan dana dari masyarakat oleh satuan pendidikan melalui Komite Sekolah harus sesuai aturan yang ada," sebutnya.

Dikatakan Tono, yang jadi masalah, keterbatasan Dana Bos dari pemerintah tidak sepenuhnya bisa meng-cover semua kebutuhan anggaran sekolah. Dengan demikian penggalangan dana dari masyarakat menjadi solusi satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Wonosobo Slamet Riyadi mengungkapkan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggolaan anggaran sekolah dilakukan sebagai ikhtiar preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dan pelaporan Dana Bos.

"Melalui kegiatan tersebut diharapkan kepala sekolah sebagai pengelola Dana Bos mengetahui secara jeli celah hukum yang berakibat pada kasus pidana. Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hukum dari satuan pendidikan dalam mengelola Dana Bos," tandasnya.

***

tags: #kajari #wonosobo #korupsi #dana bos #kepala sekolah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI