Kajari Wonosobo Efendri Eka Saputra saat mengisi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dana BOS. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
MKKS SMP Wonosobo Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah
"Kami berharap penggelola dana BOS harus jujur dan transparan. Antara belanja dan pelaporan sesuai sehingga tidak melanggar hukum."
Jumat, 14 Oktober 2022 | 09:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Wonosobo - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonosobo Efendri Eka Saputra meminta kepala sekolah jangan sampai tersangkut masalah hukum atau kasus pidana korupsi saat mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Gunakan Dana Bos sesuai ketentuan. Jika antara penggunaan anggaran dengan bukti hukum sejalan, insya Allah tidak terjadi penyimpangan dan aman dari kasus hukum korupsi," ujarnya.
BERITA TERKAIT:
Agus Khairudin Jabat Kajari Purbalingga, Bupati Tiwi Harap Sinergitas Terus Terjalin
Kalapas Silaturahmi dengan Kajari Brebes yang Baru
MKKS SMP Wonosobo Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah
Desa Nglinggi Klaten Jadi Pilot Program Rumah Restoratif Justice
Pemkab Dukung Revitalisasi Zona Integritas WBK Menuju WBBM di Kejari dan Lapas Brebes
Kajari mengatakan hal itu, saat menjadi pemateri dalam acara "Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Sekolah" yang digelar MKKS SMP di Aula SMPN 2 Wonosobo, Kamis (13/10/2022).
Menurut Eko, korupsi Dana Bos biasanya terjadi karena adanya anggaran fiktif, membelanjakan dana tidak sesuai peruntukannya, mark up anggaran dan pajak yang tidak dibayarkan ke instansi yang berwenang.
"Kami berharap penggelola Dana Bos harus jujur dan transparan. Antara belanja dan pelaporan sesuai sehingga tidak melanggar hukum. kepala sekolah aman, penggelolaan anggaran sekolah benar dan anak didik berhasil," tegasnya.
Surat Edaran
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Wonosobo Tono Prohantono menyebut Bupati Afif Nurhidayat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan pungutan sekolah di semua jenjang satuan pendidikan.
"Disdikpora pun telah melakukan road show sosialisasi hal tersebut dan keberadaan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Penggalangan dana dari masyarakat oleh satuan pendidikan melalui Komite Sekolah harus sesuai aturan yang ada," sebutnya.
Dikatakan Tono, yang jadi masalah, keterbatasan Dana Bos dari pemerintah tidak sepenuhnya bisa meng-cover semua kebutuhan anggaran sekolah. Dengan demikian penggalangan dana dari masyarakat menjadi solusi satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut.
Ketua MKKS SMP Kabupaten Wonosobo Slamet Riyadi mengungkapkan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggolaan anggaran sekolah dilakukan sebagai ikhtiar preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dan pelaporan Dana Bos.
"Melalui kegiatan tersebut diharapkan kepala sekolah sebagai pengelola Dana Bos mengetahui secara jeli celah hukum yang berakibat pada kasus pidana. Dengan sosialisasi ini diharapkan tidak terjadi pelanggaran hukum dari satuan pendidikan dalam mengelola Dana Bos," tandasnya.
***tags: #kajari #wonosobo #korupsi #dana bos #kepala sekolah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ikan Hiu Muncul di Perairan Demak, Panjangnya Tiga Meter
01 Juli 2024
Kuasa Hukum Pegi Ungkap Kejanggalan dalam Penetapan Tersangka Kliennya
01 Juli 2024
Timwas Haji DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 Secara Tertutup
01 Juli 2024
Ikuti Upacara HUT Bhayangkara, Nana Sudjana Berharap Polri Semakin Profesional
01 Juli 2024
Viral! Gereja di Meksiko Jual Kavling 100 Dolar AS di Surga, Ada yang Minat?
01 Juli 2024
Sebanyak 75.279 Botol Miras Hasil Sitaan Dimusnahkan Polisi di Serang
01 Juli 2024
HUT Bhayangkara ke-78, Mbak Ita Apresiasi Kepemimpinan Kapolda Jateng
01 Juli 2024