Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Toko Ruben Onsu
Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Tiga pelaku pencurian toko Ruben Onsu akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku melakukan pencurian sebuah ruko milik Ruben Onsu yang berada di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, pada Selasa (4/10/2022) sore.
Kompol Irwandy Idrus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pelaku berinisial HA berumur kurang lebih 27 tahun. Dia bertugas membongkar ataupun membobol toko tersebut dan mengambil barang milik korban.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris?
"Polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial U dan TR yang berperan sebagai penadah atau terima gadai atau pembeli. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Pisangan, Ciputat Timur. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti," tuturnya, Senin (17/10/2022).
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan, yakni lima laptop, satu hard disk, tiga telepon seluler, dua tablet, sepeda motor, linggis dan sebuah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. "Kami peroleh identifikasi terkait dengan pelaku, yakni barang-barang korban telah digadai maupun dijualkan," katanya.
Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), pelaku bertindak seorang diri dengan cara membobol dan mengambil barang.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku HA mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya dengan sudah menentukan waktu untuk beraksi, yakni pada dini hari. "Kerugian diperkirakan Rp50 sampai 60 juta dan motif diketahui untuk mencukupi kebutuhan," sambungnya.
Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Komitmen kami memberantas kejahatan yang paling utama ialah menghapus pasar-pasarnya karena kalau tidak ada, maka para pelaku akan berpikir untuk kemana akan dibuang barang ini," tukasnya.
***tags: #pencurian #ruben onsu #toko #polres metro jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Rumor Pergantian STY ke Kluivert, Konspirasi FIFA untuk Indonesia di Piala Dunia?
16 Januari 2025
Amerika akan Blokir TikTok, Pengguna Pindah ke RedNote
16 Januari 2025
Bubuk Pink untuk Padamkan Api Kebakaran di Los Angeles Tuai Kontroversi, Mengapa?
16 Januari 2025
Prodi Magister Hukum Unwahas Semarang Benchmarking ke IIUM di Malaysia
16 Januari 2025
Soal Libur Sekolah saat Ramadhan, Mendikdasmen: Tunggu SE Bersama
16 Januari 2025
Ketua MKKS SMP Wonosobo Minta Kepala Sekolah Saling Bangun Kolaborasi
16 Januari 2025
DKP Jawa Tengah Siap Dukung Program Makanan Bergisi Gratis dari Hasil Perikanan
16 Januari 2025
Kemenag Rilis EMIS 4.0 GTK Madrasah Pengganti Simpatika, Simak Kegunaannya
16 Januari 2025
Desak Tiga Laporan Kasus Ditindaklanjuti, GNPK-RI Datangi Kejari Brebes
16 Januari 2025
Sesuai Amanat UU, Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi ke OJK
16 Januari 2025
Para Napi Rutan Salatiga Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
16 Januari 2025