Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Toko Ruben Onsu

Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:28 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tiga pelaku pencurian toko Ruben Onsu akhirnya diringkus Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku melakukan pencurian sebuah ruko milik Ruben Onsu yang berada di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, pada Selasa (4/10/2022) sore.

Kompol Irwandy Idrus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pelaku berinisial HA berumur kurang lebih 27 tahun. Dia bertugas membongkar ataupun membobol toko tersebut dan mengambil barang milik korban.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mobil Pickup, Pelaku Beraksi Tujuh Kali
Curi Ribuan Data KTP, Dua Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Penjaringan, Motor hingga STNK Disita
Seorang Penjual Soto Kepergok Bobol Rumah di Jatiasih
Tim Bulutangkis Indonesia Kehilangan Rp950 Juta Saat Olimpiade, Seberapa Parah Kriminalitas di Paris? 

"Polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial U dan TR yang berperan sebagai penadah atau terima gadai atau pembeli. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Pisangan, Ciputat Timur. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti," tuturnya, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan, yakni lima laptop, satu hard disk, tiga telepon seluler, dua tablet, sepeda motor, linggis dan sebuah jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. "Kami peroleh identifikasi terkait dengan pelaku, yakni barang-barang korban telah digadai maupun dijualkan," katanya.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), pelaku bertindak seorang diri dengan cara membobol dan mengambil barang.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku HA mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya dengan sudah menentukan waktu untuk beraksi, yakni pada dini hari. "Kerugian diperkirakan Rp50 sampai 60 juta dan motif diketahui untuk mencukupi kebutuhan," sambungnya.

Pelaku U dan TR dikenakan kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Komitmen kami memberantas kejahatan yang paling utama ialah menghapus pasar-pasarnya karena kalau tidak ada, maka para pelaku akan berpikir untuk kemana akan dibuang barang ini," tukasnya.

***

tags: #pencurian #ruben onsu #toko #polres metro jakarta selatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI