Setelah Ferdy Sambo Cs, Giliran 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang di PN Jaksel
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, menggelar sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap enam terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB. "Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Brigjen Hendera Kurniawan," kata Djuyamto, Rabu (19/10/2022).
BERITA TERKAIT:
Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati terkait Kasus Pembunuhan Empat Anak Kandung
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo terkait Kasus Dugaan Korupsi
Habisi Empat Anaknya, Pria Ini Dituntut Pasal Berlapis
PN Jakbar Gelar Persidangan Kasus Naroba Ammar Zoni Hari Ini
Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota. Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," tambah Djuyamto.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung. Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.
Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin (17/10).
***tags: #pn jaksel #brigjen hendra kurniawan #brigadir j #ferdy sambo
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025

Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
17 Februari 2025

Tuntut Dapat THR, Komunitas Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Kemnaker
17 Februari 2025