Polisi Bekuk Dua Jambret di Tambora, Pelaku Incar Mahasiswi

Pelaku MA kemudian bertugas merampas HP korban dan diserahkan ke pelaku AL yang masih buron.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:00 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Komplotan jambret yang menyasar mahasiswa akhirnya dibekuk Polsek Tambora Jakarta Barat. Komplotan jambret tersebut berjumlah tiga orang, dua tertangkap, satu masih buron.

Adapun korban dalam kasus tersebut yakni seorang mahasiswa bernama Violita Julivia (29). Kejadian tersebut terjadi di Gg Ikan Kebon Kelapa 12 Tambora Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT:
Jambret Tas Wanita di Kedungmundu Semarang, Pelaku: Spontan karena Kesempatan
Sempat Buron, Dua Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Tertangkap Polisi
Polisi Kantongi Identitas Penjambret di CFD Sudirman-Thamrin
Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Menteng Jakpus
Dua Jambret di Semarang Ditangkap Polisi, Targetkan Wanita Jadi Korban

Kompol Putra Pratama selaku KaPolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret handphone terhadap korbannya seorang mahasiswi.

"Pelaku berjumlah 3 orang, yang berhasil diamankan terdapat 2 orang di antaranya berinisial DN, MA sementara AL (DPO)," ujar KaPolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Kompol Putra Pratama menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira jam 07.30 WIB, dimana pada saat korban Violita Julivia (29) sedang berada di depan rumah tiba-tiba datang pelaku AL (DPO) dan pelaku DN menghampiri korban sekaligus bertugas mengawasi keadaan.

Pelaku MA kemudian bertugas merampas HP korban dan diserahkan ke pelaku AL (DPO). “Karena kaget korban teriak "maling maling" sehingga para pelaku kabur melarikan diri," ucapnya menirukan ucapan korban

Mendengar teriakan dari korban menimbulkan perhatian warga sekitar hingga akhirnya sejumlah massa berdatangan. Berkat kesigapan anggota Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yugo Pambudi , dua orang pelaku penjambretan berhasil diamankan dari amukan massa.

"2 orang berhasil diamankan diantaranya berinisial DN dan MA sementara rekannya AL (DPO) berhasil kabur meloloskan diri," terangnya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A52 dibawa ke Polsek Tambora. Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana. 

***

tags: #jambret #mahasiswi #polsek tambora

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI