Ingin Berikan Terang Perkara, Polda Jateng dan IDI Wilayah Jawa Tengah Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama

Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT, menyatakan pihaknya selama dua tahun lebih selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:25 WIB - Kesehatan
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Polda Jawa Tengah dan IDI wilayah Jateng melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang "Sinergi dalam pelayanan kesehatan dan Praktik Kedokteran", di Ruang Laksmana, Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (19/10/2022).

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan oleh KaPolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan Ketua IDI wilayah Jateng Dr. Djoko Handojo, Sp.B., Sp.B(K)Onk., FICS. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan piagam komitmen bersama yang dilakukan IDI cabang se Jateng dengan Kapolres, Kapolresta, Kapolrestabes yang berada di wilayah Polda Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT:
Menjelang Akhir Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Ungkap 545 Kasus Premanisme
PWI Jateng Dukung Penuh Pengusutan Kasus Premanisme Berkedok Wartawan
Polda Jateng Pantau Penjualan Gas 3 KG; Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi
Jelang Nataru, Polda Jateng Periksa Kelaikan 420 Armada Bus
Bidhumas Polda Jateng Gandeng Pertamina Serahkan Santunan kepada 102 Anak Panti Asuhan

Dalam sambutannya Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Polda Jateng dan IDI wilayah Jawa Tengah, pada Rabu (19/10) tidak hanya penandatangan kerja sama antara kedua belah pihak saja, namun juga dilanjutkan dengan kegiatan focus group discussion (FGD).

"FGD ini kita gunakan dalam rangka scientific problem terkait dengan kegiatan kepolisian antara IDI dengan Polda, yang kedua dengan adanya perjanjian kerjasama itu dimaksudkan untuk kerjasama dengan Polda Jateng baik itu IDI di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun IDI cabang di kabupaten dan kota seluruh Jateng," kata jenderal bintang dua tersebut.

"Kerja sama itu berguna untuk memberikan terang perkara terkait penanganan-penanganan baik yang menyangkut alat bukti, keterangan ahli, surat dan lain sebagainya, serta terkait dengan profesi kedokteran. Termasuk bagaimana, profesi kedokteran itu, mampu melakukan suatu upaya kepada para pihak apabila terjadi adanya behaviour dugaan malpraktek yang nanti akan dikerjasamakan dengan penyidik kita," jelasnya.

"Sehingga ke depan profesi kedokteran dengan kepolisian bersinergi bersama-sama tanpa adanya unsur melawan hukum terhadap pelayanan pasien," harapnya.

Sedangkan Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT, menyatakan pihaknya selama dua tahun lebih selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian secara baik khususnya dalam penanganan pandemi Covid 19. "Ini adalah tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama yang sudah kami buat di tingkat nasional antara PB IDI dengan Kapolri, Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu upaya untuk menyelaraskan proses-proses hukum terutama yang terjadi pada pelayanan kesehatan," kata Adib.

"Kenapa ini menjadi sangat penting?, karena bagi kami dan para anggota kami tentunya di dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran perlu ada upaya perlindungan hukum, tapi tentunya dalam koridor-koridor yang menyesuaikan dan mentaati terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya. 

"Perjanjian Kerjasama ini seperti yang dilakukan pusat merupakan satu upaya menyamakan gerak langkah antara profesi dokter bersama juga dengan kepolisian, termasuk upaya 
dalam sebuah bentuk formalitas secara organisasi, karena di lapangan sebetulnya kami selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam satu upaya dan tujuan yang sama," katanya.

"Kita mempunyai tujuan yang sama dan sekali lagi tujuan kami adalah kebaikan buat masyarakat," imbuhnya.

Di tempat yang sama Ketua IDI wilayah Jateng Dr. Djoko Handojo, Sp.B., Sp.B(K)Onk., FICS, menyatakan pihaknya ingin pelayanan kesehatan yang diberikan para dokter bisa mencapai ke masyarakat dengan cepat dan berkualitas. "Dan untuk itulah, disini kami juga ingin menyampaikan penyamaan persepsi seperti apa yang disampaikan Pak Kapolda tadi adanya seperti dugaan malpraktek, yang sebetulnya dalam bidang kami itu adalah komplikasi medis dan resiko medis," katanya.

"Dan adanya singgungan soal restorative justice tadi, tentunya sepenuhnya akan kami lakukan penilain dan penelaahan terlebih dulu di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI wilayah Jateng dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDKI) terkait Disiplin Profesi. Sehingga kami melihat apakah yang masuk dalam kriteria komplikasi medis dan resiko medis itu, apakah termasuk atau terjadi malpraktek tadi. Sehingga demikian, kami tidak hanya semata-mata melindungi para dokter atau membuat para dokter itu juga bekerja dengan nyaman, namun juga kami melindungi masyarakat," jelasnya.

***

tags: #polda jawa tengah #irjen pol ahmad luthfi #idi wilayah jateng #malpraktik #pelayanan kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI