Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan

Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:56 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan telah menjalani sidang pembacaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah membacakan dakwaan terkait kasus obstrcution of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait pembacaan dakwaan tersebut, Berdasarkan telah terpenuhi syarat tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

BERITA TERKAIT:
Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Nota Keberatan
Setelah Ferdy Sambo Cs, Giliran 6 Terdakwa Obstruction of Justice Jalani Sidang di PN Jaksel
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan 
Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja Mereka?
Jadi Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Intip Koleksi Mobil Mewah Seali Syah

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya.

***

tags: #brigjen hendra kurniawan #eksepsi #nota keberatan #obstruction of justice #jaksa penuntut umum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI