Jaksa Sebut Agus Nurpatria Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Agus Nurpatria dalam surat dakwaan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Persidangan tersebut dilakukan hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan atau menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

BERITA TERKAIT:
Tok! Agus Nurpatria Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara
Jaksa Sebut Agus Nurpatria Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Terseret Kasus Brigadir J, Ini Peran Kombes Agus Nurpatria

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” terang Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Selain Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice lainnya yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Dalam kasus tersebut, Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

***

tags: #agus nurpatria #penyidik #obstruction of justice #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI