Empat Poin Penting Penolakan Jaksa terkait Eksepsi Putri Candrawathi
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta mejlis hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut. “Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hkum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya.
Untuk lebih langkapnya, berikut empat poin penting dan permintaan jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim atas eksepsi atau nota keberatan pihak Putri Candrawati.
BERITA TERKAIT:
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
Putusan Sidang Banding Putri Candrawathi: Pengadilan Tetap Vonis 20 Tahun Penjara
jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak nota keberatan atas surat dakwaan yang disebut tidak cermat karena surat dakwaan dari JPU sudah sesuai dengan unsur formil dimana diberitahukan soal identitas, lokasi, tempat dan waktu kejadian dan modus operandi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 143 soal pembuatan surat dakwa oleh jaksa ayat 2 uu no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Di dalam pasal 143 ayat 2 huruf a diatur mengenai syarat formil dari surat dakwaan yang mengatur mengenai pencantuman mengenai identitas terdakwa hingga pekerjaan terdakwa.
Sedangkan dalam pasal satu 143 ayat 2 huruf b diatur mengenai syarat materil yang meliputi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dakn tempat tindak pidana tersebut dilakukan.
2. Meminta Majelis Hakim Menerima Surat Dakwaan
Pihak JPU meminta agar Majelis Hakim dapat menerima surat dakwaan untuk terdakwa Putri Candrawati.
3. Meminta Pemeriksaan Putri Candrawati Tetap Dilakukan
jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis untuk tetap melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Putri Candrawati.
4. Tetap Dilakukan Penahanan
Putri Candrawati diminta agar tetap dilakukan penahanan atas kasus Brigadir Yosua.
***tags: #putri candrawathi #jaksa #menolak #eksepsi #majelis hakim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025