Delay Penerbangan, Tak Perlu Khawatir Ada Kompensasi dari Maskapai

Hak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:59 WIB - Ragam
Penulis: - . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Bulan Oktober ini, Indonesia memasuki musim penghujan. Sehingga hujan hampir tiap hari terjadi. Cuaca pun dapat berubah sewaktu-waktu, yang sebelumnya langit cerah tak lama kemudian berubah mendung dan terjadi hujan deras.

Cuaca yang sering tak menentu itu, seringkali menghambat aktivitas kita apalagi saat sedang melakukan perjalanan jauh menggunakan angkutan pesawat terbang.

BERITA TERKAIT:
Viral Sosok Haji Isam, Pengusaha Kalimantan yang Beli Pesawat Seharga Rp1,5 Triliun 
Viral Kembali Kisah Heroik Pilot Garuda Indonesia GA421, Lakukan Pendaratan Darurat di Sungai Bengawan Solo agar Penumpang Selamat 
Tiga Maskapai Jual Harga Tiket Pesawat di Atas Aturan Saat Nataru
Meninggal Dunia usai Kecelakaan Pesawat, Begini Sosok Pangeran Arab Saudi Talal bin Abdulaziz 
Dua Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Kawaasan Taman Nasional Bromo

Jadwal pesawat acapkali terganggu saat terjadi cuaca buruk, hal itu membuat terjadinya penundaan penerbangan atau delay. delay menyebabkan para penumpang akan menunggu waktu lebih lama dari jadwal sebelumnya. Bahkan tak jarang beberapa penumpang akhirnya membatalkan tiket penerbangan karena tak ingin menunggu terlalu lama.

Bila menghadapi hal itu, para penumpang pesawat tak perlu risau. Sebab para penumpang mempunyai hak untuk menuntut kompensasi dari maskapai tersebut. Hak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Pasal 2 Beleid: Keterlambatan terbagi menjadi 3 golongan yakni, keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Kompensasi delay biasanya dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat yang direalisasikan dengan waktu pesawat meninggalkan apron (tempat parkir) bandara. Atau dilihat waktu pesawat tiba di apron bandara tujuan.

Berikut kompensasi delay yang harus diberikan kepada penumpang:
- pesawat delay 30-60 menit kompensasi: pemberian minuman ringan 
- pesawat delay 61-120 menit kompensasi: pemberian minuman dan makanan ringan 
- pesawat delay 121-180 menit kompensasi: pemberian minuman dan makanan berat 
- pesawat delay 181-240 menit kompensasi: pemberian makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat
- pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi: ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. 
- Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

Pemberian kompensasi biasanya dilakukan oleh petugas bandara setingkat General Manager, Station Manager, atau staf yang memang ditunjuk untuk menangani masalah tersebut.

Artikel sebelumnya tayang di naung.id dengan judul Pesawatmu Mengalami delay, Jangan Khawatir Ada Kompensasi dari Maskapai.

Penulis wartawan magang KUASAKATACOM Salma Khairun Nisa.

***

tags: #pesawat #penumpang #delay #penerbangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI