Senasib dengan Istrinya, Eksepsi Ferdy Sambo Juga Ditolak oleh Jaksa

Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:25 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Setelah meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menlakukan hal yang sama terhadap eksepsi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikandalam proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT:
AKBP Ari Cahaya Jabat Kapolres Demak, Pernah Tersandung Kasus Sambo 
Pernyataan Mahfud MD Tanggapi Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas 
Ramai Advokat Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba 
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan 
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Ini Alasannya

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tukasnya.

***

tags: #ferdy sambo #jaksa penuntut umum #brigadir j #eksepsi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI