Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan di Polda Metro Jaya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Selasa, 25 Oktober 2022 | 04:43 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Terkait kasus narkoba, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022. Hal itu dilakukan setelah Teddy Minahasa sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irjen Teddy tiba di MaPolda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB. Pemindahan ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT:
Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi Musnahkan 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekalongan
Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Bandar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjan Teddy dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

"Betul. Hari ini untuk proses penyidikannya, khusus fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya yang melakukan penahanan," tukasnya.

***

tags: #narkoba #polda metro jaya #ditahan #irjen teddy minahasa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI