Lanjutkan Sidang, Pihak Putri Candrawathi Siap Terima Putusan Sela
Febri Diansyah siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:21 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hatubarat, Rabu (26/10/2022). Pada kesempatan ini, akan dibcakan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah siap menerima apapun hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
BERITA TERKAIT:
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Punya Anak Balita Jadi Alasan MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi
Divonis 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Mulai Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati: Ada Lobi Politik Pasukan Bawah Tanah
Putusan Sidang Banding Putri Candrawathi: Pengadilan Tetap Vonis 20 Tahun Penjara
“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” ujar Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Oleh karenanya, pihaknya bersiap menjalani persidangan selanjutnya dengan fokus fakta objektif di persidangan.
“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” jelasnya.
***tags: #putri candrawathi #pembacaan putusan sela #majelis hakim #brigadir j
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Inggris vs Albania: Three Lions Menang 2-0
22 Maret 2025

Kolektivitas Jadi Kunci Kemenangan Satya Wacana Salatiga atas Bali United
22 Maret 2025

Jelang Lebaran, Bupati Sragen Tinjau Harga dan Stok Barang di Pasar Bunder
22 Maret 2025

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Pergub Pesantren Jateng Siap Diterapkan, Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025