Sempat Digunakan Relokasi Johar, Nasib Aset Pemkot Semarang di MAJT Kini di Tangan BPK

Jika rekomendasi BPK turun, Satpol PP Kota Semarang siap mengawal keputusan tersebut.

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:37 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang – Aset bangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang berada di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan sempat digunakan sebagai relokasi pedagang Pasar Johar, kini nasibnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK yang berhak memberikan rekomendasi lelang atau bongkar sebab selama ini biaya sewa menyedot anggaran besar.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan Pemkot Semarang telah mengirimkan surat penghapusan aset bangunan yang berdiri di lahan milik MAJT. Nantinya BPK akan memberikan rekomendasi berupa lelang, atau pembongkaran kepada Pemkot Semarang.

BERITA TERKAIT:
Berdiri di Lahan Fasum, Bangunan Liar di Candi Penataran Semarang Dirobohkan Satpol PP
Satu Rumah di Bukit Barisan Semarang Hancur usai Ambles Sedalam 10 Meter
Empat Orang Tertimpa Bangunan Roboh di Pasar Minggu Jaksel
Pekan Depan, Satpol PP Segel Lima Kios yang Berdiri di Atas Tanah Fasum di Bambankerep Semarang
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum

"Surat penghapusan asetnya sudah ada, tinggal menunggu rekomendasi dari BPK,” kata Fajar ditemui usai rapat koordinasi sengkarut lahan Eks Relokasi Pasar Johar MAJT, pada Kamis (27/10/2022).

Jika rekomendasi dari BPK turun, kata dia, maka Satpol PP Kota Semarang siap mengawal keputusan tersebut.

"Yang pasti, Satpol PP siap mengawal rekomendasi dari BPK, terkait pembongkaran atau apapun. Misalnya harus lelang dulu, atau bagaimana. Kalau dilelang, semua boleh ikut lelang," jelasnya.

Dia menegaskan sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 Terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD), asset hibah dari pemerintah untuk kegiatan agama, tidak boleh dikomersilkan.

Dari aturan tersebut, kata dia, jelas tidak diperbolehkan aset milik Pemkot digunakan pihak lain yang berkaitan dengan komersial. 

"Tanahnya milik MAJT, tapi aset bangunnya milik Pemkot. Karena tidak lagi disewa Pemkot sejak Januari 2022, artinya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan komersial," tegas dia.

Mengacu aturan itu pula, harus dilakukan penghapusan aset dan dilakukan audit oleh BPK karena nilai aset bangunnya yang ada cukup besar. 

Ditanya terkait masih adanya pedagang yang tinggal di bekas relokasi dan ditarik retribusi, ia menegaskan masalah itu bukan menjadi ranah Pemkot Semarang. Yang jelas, jika akan digunakan sebagai pasar, pihak MAJT harus mengajukan ijin kepada dinas dan Kementrian Perdagangan. 

Sementara itu, menurut sumber sekitar MAJT yang enggan disebut namanya, menejelaskan jika terkait retribusi di MAJT ini ada oknum yang melakukan pemaksaan dan menarik retribusi tidak sesuai dengan ketentuan alias lebih tinggi. Oknum tersebut, menurutnya diduga adalah orang dari MAJT.

***

tags: #bangunan #pasar johar #pemkot semarang #masjid agung jawa tengah (majt) #fajar purwoto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI