Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Jasadnya Ditemukan di Jalan Pantura Demak

Pelaku adalah Sugiarto (25), teman korban. Ia mengaku gelap mata setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. 

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Pelaku pembunuhan Rusdiansyah (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak kini terungkap. Sebelumnya mayat pria tersebut ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Pantura, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak. 

Pelaku adalah Sugiarto (25), teman korban. Ia mengaku gelap mata setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan korban. 

BERITA TERKAIT:
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Kawasan Patung Kuda Jakpus
Sesosok Mayat Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Pesanggrahan Jakbar
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Kali Banjir Kanal Timur
Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Citarum

KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, aksi pembunuhan diketahui setelah pada Selasa (25/10) pukul 22.00, warga setempat menemukan jazad korban Rudiansyah di semak-semak di wilayah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam. 

Setelah diusut petugas, peristiwa itu mulai bisa diungkap penyebabnya. Tersangka pun ditangkap oleh petugas Polres Demak dibantu Polda Jateng dan Polres Jepara. 

Tanpa kesulitan berarti, tersangka Sugiarto berhasil dibekuk dan digelandang ke MaPolres Demak

Petugas menyita barang bukti uang Rp 65 ribu, kalung perak, sabuk warna pelangi, sepasang sandal jepit, sarung motif kotak warna abu-abu putih merek Wadimor, celana jin pendek, kaos warna hitam merek Rillingen dan sebuah batu yang digunakan tersangka membunuh korban.

Tersangka Sugiarto mengaku nekat membunuh temannya sesama pengamen lantaran sering diejek. Dia kenal korban baru sehari. Korban sempat mengajak tersangka ngamen. 

“Saya kerap ditantang untuk berkelahi dengannya. Saya sabar-sabarkan, tapi akhirnya tidak sabar,” kata pria yang berdomisili di Desa Temuroso RT 5 RW 6, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ini. 

Dia mengaku memukuli korban di bagian kepala hingga 10 kali lebih. Usai membunuh korban, ia kabur menggunakan motor milik korban. 

“Motor saya nyalakan dengan sendok. Lalu, saya kabur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

***

tags: #mayat #pembunuhan #pria #polres demak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI