Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Jasadnya Ditemukan di Jalan Pantura Demak
Pelaku adalah Sugiarto (25), teman korban. Ia mengaku gelap mata setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan korban.
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Demak - Pelaku pembunuhan Rusdiansyah (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Demak kini terungkap. Sebelumnya mayat pria tersebut ditemukan di semak-semak pinggir Jalan Pantura, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Pelaku adalah Sugiarto (25), teman korban. Ia mengaku gelap mata setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan korban.
BERITA TERKAIT:
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah Jakarta Pusat
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Tato Naga Mengapung di Mojokerto
Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Jakut
Geger, Kerangka Manusia Ditemukan dalam Mobil Mangkrak di Aspol Ujungpangkah
Mayat Ibu dan Anak Ditemukan di Tandon Air Rumahnya di Tambora
KaPolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, aksi pembunuhan diketahui setelah pada Selasa (25/10) pukul 22.00, warga setempat menemukan jazad korban Rudiansyah di semak-semak di wilayah Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam.
Setelah diusut petugas, peristiwa itu mulai bisa diungkap penyebabnya. Tersangka pun ditangkap oleh petugas Polres Demak dibantu Polda Jateng dan Polres Jepara.
Tanpa kesulitan berarti, tersangka Sugiarto berhasil dibekuk dan digelandang ke MaPolres Demak.
Petugas menyita barang bukti uang Rp 65 ribu, kalung perak, sabuk warna pelangi, sepasang sandal jepit, sarung motif kotak warna abu-abu putih merek Wadimor, celana jin pendek, kaos warna hitam merek Rillingen dan sebuah batu yang digunakan tersangka membunuh korban.
Tersangka Sugiarto mengaku nekat membunuh temannya sesama pengamen lantaran sering diejek. Dia kenal korban baru sehari. Korban sempat mengajak tersangka ngamen.
“Saya kerap ditantang untuk berkelahi dengannya. Saya sabar-sabarkan, tapi akhirnya tidak sabar,” kata pria yang berdomisili di Desa Temuroso RT 5 RW 6, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ini.
Dia mengaku memukuli korban di bagian kepala hingga 10 kali lebih. Usai membunuh korban, ia kabur menggunakan motor milik korban.
“Motor saya nyalakan dengan sendok. Lalu, saya kabur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
***tags: #mayat #pembunuhan #pria #polres demak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Oknum Polisi Jalani Patsus dan Dicopot dari Jabatannya akibat Minta THR
27 Maret 2025

Ambulance Udara Disiagakan di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Darurat Saat Mudik
27 Maret 2025

Kondisi Kesehatan Menurun, Titiek Puspa Dilarikan ke Rumah Sakit
27 Maret 2025

Plafon Masjid di Bekasi Ambrol, Polisi Lakukan Pemeriksaan
27 Maret 2025

USM Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Perjalanan Panjang
27 Maret 2025

Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Bendungan Pintu Air Tangerang
27 Maret 2025

Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kilogram Sabu, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
27 Maret 2025

BBPJT Kembali Gelar Seleksi Buku Cerita Anak Dwibahasa Jawa-Indonesia
27 Maret 2025