Aremania Minta Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Kepolisian

Kejati Jatim menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022.

Senin, 31 Oktober 2022 | 13:41 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Malang - Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disuarakan ratusan suporter Aremania di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Salah satu perwakilan Aremania mengatakan, pihaknya meminta Kejati Jatim menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim. Menurut mereka, pengembalian berkas tersebut perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.

BERITA TERKAIT:
Sejumlah Elemen Suporter Sepakbola Tak Mau Terlibat Kegiatan Politik di Pemilu 2024
Arema FC Vs Persis Solo: Singo Edan Menang Tipsi 2-1
Aremania Minta Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Kepolisian
Kasus Tragedi Kanjuruhan Berlanjut, Polisi Periksa 93 Saksi
Tambah Lagi Satu Nyawa Melayang karena Tragedi Kanjuruhan, Jumlahnya Kini 134 Orang 

Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya pula.

Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa.

***

tags: #aremania #kejati #polda jawa timur #berkas perkara #tragedi kanjuruhan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI