Gegara Hutang, Wanita Jepara Ini Tewas Dibunuh

Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB jasad korban dibungkus dengan beberapa karung dan tas laundry ukuran besar.

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:38 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jepara- Polres Jepara mengungkap penemuan mayat di dalam karung yang ada di Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Terungkap, mayat itu adalah korban pembunuhan.

KaPolres Jepara AKBP Warsono mengatakan hal itu terungkap setelah pihaknya menangkap tiga tersangka. “Ketiga tersangka itu yakni MNA (29), LS (22), dan SG (35). Ketiganya warga Kabupaten Jepara,” kata AKBP Warsono, saat jumpa pers, pada Senin (31/10/2022).

BERITA TERKAIT:
Polisi-Warga di Jepara Kerja Bakti Bersihkan Rumah Tertimpa Pohon di Desa Banyumanis
Polres Luncurkan Smart Satkamling, Edy Supriyanta Minta Semua Desa di Jepara Berpartisipasi
Jaga Kesejukan Jelang Pilkada, Polres Jepara Gelar Sholawat bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Kunjungi Sejumlah Polres, Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Jajaran
Asyik Pesta Miras di Pinggir Pantai, Gerombolan Remaja Diamankan Polres Jepara

Ia menuturkan korban dalam kasus tersebut yakni seorang wanita berinisial KN (37) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Jenazahnya ditemukan dalam karung pada 28 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

Korban kata dia, meregang nyawa lantaran menagih hutang kepada tersangka MN. “Pada bulan Mei 2022 tersangka MN berkenalan dengan korban lewat Facebook. Kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan kepada korban saat pulang dari Singapura seusai jadi TKW. Pada tanggal 16 Oktober 2022 korban pulang dan memberitahukan kepada tersangka,” jelasnya.

Lalu pada Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah orangtua tersangka di Desa Petekeyan untuk menagih hutang kepada tersangka. Kemudian terjadi cekcok hingga korban mengancam tersangka akan memberitahukan kepada istri tersangka.

“Pada akhirnya tersangka mencekik leher korban sampai kejang-kejang dan Meninggal dunia. kemudian tersangka menyimpan jasad korban di gudang,” terang dia.

Lalu, Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB jasad korban dibungkus dengan beberapa karung dan tas laundry ukuran besar. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB tersangka MN membawa jasad korban untuk dibuang di Desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Usai membuang jenazah korban, pelaku pun mencuri barang barang milik korban. Barang barang tersebut selanjutnya dijual kepada LS dan SG.

“Pada 29 Oktober 2022, pelaku ditangkap Resmob Polres Jepara bersama tim dari Polda Jateng,” tandas dia.

***

tags: #polres jepara #pembunuhan #kabupaten jepara #tkw #hutang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI