Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
Terbukti bahwa perbuatan Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice adalah perbuatan tercela.
Selasa, 01 November 2022 | 05:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Buntut perbuatannya melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi dipecat dari keanggotaan polisi.
Kepastian pemecatan itu didapatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
BERITA TERKAIT:
Majelis Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Lanjutan Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari Ini
Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, 13 Saksi Dihadirkan
Hari Ini Hendra Kurniawan Kembali Disidang Kasus Obstruction of Justice
Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri
Dalam hal ini, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, sidang kode etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.
***tags: #hendra kurniawan #dipecat #polri #brigadir j
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025