Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

Terbukti bahwa perbuatan Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice adalah perbuatan tercela.

Selasa, 01 November 2022 | 05:36 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Buntut perbuatannya melakukan obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi dipecat dari keanggotaan polisi.

Kepastian pemecatan itu didapatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022). 

BERITA TERKAIT:
Majelis Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Lanjutan Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari Ini
Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, 13 Saksi Dihadirkan
Hari Ini Hendra Kurniawan Kembali Disidang Kasus Obstruction of Justice
Halangi Penyelidikan Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Resmi Dipecat dari Polri

Dalam hal ini, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, sidang kode etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya. 

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

***

tags: #hendra kurniawan #dipecat #polri #brigadir j

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI