Polda Jateng Grebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo
Pengungkapan di Jateng ada 4 TKP.
Selasa, 01 November 2022 | 19:09 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Sukoharjo - Sebuah pabrik pencetak uang palsu (upal) berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi digrebek Polda Jateng. Lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 1,26 miliar diamankan petugas.
KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pabrik uang palsu itu berada di sebuah wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Ia menyebut, uang palsu yang ditemukan dalam sebuah pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya.
BERITA TERKAIT:
110 Warga Brebes dan Sekitarnya Jadi Korban TPPO, Kerja Tak Sesuai Harapan di Luar Negeri
Divisi Humas Polri Dorong Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Polda Jateng
Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Upacara Pencucian Pataka
Polda Jateng Salurkan 210 Paket Bansos di Kampung Nelayan Tambakrejo
Kapolda Jateng Resmikan Gedung SPPG, Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
“Pengungkapan kasus ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut petugas berhasil mengungkap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung,” kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
Pengungkapan di Jateng sendiri, kata dia, ada empat TKP dengan menangkap lima tersangka serta barang bukti senilai Rp 1,26 Milyar.
“Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” jelasnya.
Lima tersangka tersebut berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta. Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan.
“Masih terdapat sejumlah tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang dia.
Dijelaskannya, kronologis pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022. Saat itu petugas menemukan 26 lembar upal. Lalu dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Kemudian pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.
Selanjutnya, Pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.
“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” imbuhnya.
Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.
Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa/ upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.
Irjen Luthfi mengatakan para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.
“uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar.
***tags: #polda jateng #penggerebekan #uang palsu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025