Hari Ini Hendra Kurniawan Kembali Disidang Kasus Obstruction of Justice
Rencananya sidang akan digelar pada pagi ini pukul 09.00 WIB di ruang sidang tiga.
Kamis, 03 November 2022 | 08:14 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Hendra Kurniawan akan kembali disidang kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Persidangan lanjutan terhadap Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, rencananya sidang akan digelar pada pagi ini pukul 09.00 WIB di ruang sidang tiga.
BERITA TERKAIT:
Majelis Hakim Vonis Hendra Kurniawan Tiga Tahun Penjara
Lanjutan Kasus Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari Ini
Tok! Majelis Hakim Jatuhi Vonis Arif Rachman 10 Bulan Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Bakal Divonis Hari Ini
Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan, 13 Saksi Dihadirkan
Untuk kali ini, Hendra Kurniawan siap menjalani sidang tersebut bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
"Agenda sidang keterangan saksi dari Penuntut Umum pukul 09.00-selesai," demikian tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat menghadirkan seluruh saksi pada sidang yang digelar Kamis pekan lalu.
***tags: #obstruction of justice #pn jaksel #hendra kurniawan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025